Advertisement

DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika

Newswire
Selasa, 02 Desember 2025 - 14:17 WIB
Maya Herawati
DPR Usulkan Penghapusan Pidana Minimum Khusus Pengguna Narkotika Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI dan pemerintah mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk mencegah kekosongan hukum serta membuka ruang rehabilitasi.

Di sisi lain Komisi III DPR RI dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali pasal-pasal soal narkotika yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, dalam penyusunan KUHP sebelumnya, ada beberapa pasal terkait narkotika yang dicabut karena akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang baru.

Namun, RUU tersebut belum kunjung selesai. “Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy saat rapat panitia kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Menurut dia, pasal-pasal yang dicabut dari KUHP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya, penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika, yang selama ini dinilai membatasi ruang rehabilitasi.

“Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” katanya.

Eddy menyebut, model sanksi kumulatif alternatif memberi pilihan kepada hakim dalam penegakan hukum narkotika. Selain pidana, instrumen rehabilitasi, denda, maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kondisi pelaku.

Selain itu, konversi pidana denda juga disesuaikan dengan kategori denda dalam KUHP baru, sehingga struktur penjatuhan sanksi narkotika tetap konsisten dengan payung hukum induk.

“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” kata Eddy.

Ke depan, Eddy mengatakan, penyempurnaan pasal-pasal terkait pengguna narkotika akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang masih disusun.

“Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta

Penipuan Bukti Transfer Editan di Bantul, Kerugian Rp78 Juta

Bantul
| Selasa, 02 Desember 2025, 14:37 WIB

Advertisement

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona

Wisata
| Minggu, 30 November 2025, 19:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement