Karhutla Semeru Meluas ke 7 Titik, 2 Helikopter Dikerahka
Karhutla Gunung Semeru meluas ke tujuh titik di kawasan TNBTS. Dua helikopter dikerahkan untuk water bombing ke area sulit dijangkau.
Undang-Undang - Foto ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI dan pemerintah mengusulkan penghapusan pidana minimum khusus bagi pengguna narkotika melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk mencegah kekosongan hukum serta membuka ruang rehabilitasi.
Di sisi lain Komisi III DPR RI dan pemerintah juga sepakat memasukkan kembali pasal-pasal soal narkotika yang belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, dalam penyusunan KUHP sebelumnya, ada beberapa pasal terkait narkotika yang dicabut karena akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang baru.
Namun, RUU tersebut belum kunjung selesai. “Ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi,” kata Eddy saat rapat panitia kerja RUU Penyesuaian Pidana di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurut dia, pasal-pasal yang dicabut dari KUHP dan kini akan dimasukkan ke RUU Penyesuaian Pidana itu unsur deliknya tidak berubah. Salah satunya, penghapusan pidana minimum khusus untuk pengguna narkotika, yang selama ini dinilai membatasi ruang rehabilitasi.
“Minimum khusus dihapus untuk pengguna dan kemudian sanksinya menjadi kumulatif alternatif dan/atau,” katanya.
Eddy menyebut, model sanksi kumulatif alternatif memberi pilihan kepada hakim dalam penegakan hukum narkotika. Selain pidana, instrumen rehabilitasi, denda, maupun sanksi administratif dapat dipertimbangkan sesuai kondisi pelaku.
Selain itu, konversi pidana denda juga disesuaikan dengan kategori denda dalam KUHP baru, sehingga struktur penjatuhan sanksi narkotika tetap konsisten dengan payung hukum induk.
“Secara substansi kita akan mengembalikan itu sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang lama, unsurnya sama agar para penegak hukum juga tidak bingung dalam penegakan hukum,” kata Eddy.
Ke depan, Eddy mengatakan, penyempurnaan pasal-pasal terkait pengguna narkotika akan dilakukan melalui Undang-Undang Psikotropika dan Narkotika yang masih disusun.
“Jadi, bapak ibu, pasal-pasal tambahan ini ibarat pintu darurat supaya tidak ada kekosongan hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Karhutla Gunung Semeru meluas ke tujuh titik di kawasan TNBTS. Dua helikopter dikerahkan untuk water bombing ke area sulit dijangkau.
El Nino membuat lahan semakin kering dan rentan terbakar. Pakar UMY menyebut aktivitas manusia tetap menjadi pemicu utama karhutla.
BRIN mengkaji tepung singkong untuk pemadaman karhutla. Uji skala besar disiapkan bersama Polri untuk menguji efektivitas dan teknik aplikasinya.
Muktamar ke-35 NU menyepakati Rais Aam dan Ketum PBNU tidak boleh rangkap jabatan politik maupun publik tertentu.
Banjir bandang dan longsor di Nepal-China menewaskan 633 orang dan hampir 3.000 masih hilang. Pencarian korban terus dilakukan.
Muktamar Ke-35 NU akan menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU lewat voting tertutup setelah dua opsi belum menemui kesepakatan.