Advertisement

Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh

Newswire
Selasa, 06 Januari 2026 - 16:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh Kondisi Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur setelah banjir bandang, Kamis (27/11/2025). ANTARA - ist.Warga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendalami dugaan kejahatan lingkungan sebagai pemicu banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada akhir November 2025.

Dalam proses penyelidikan, Pondok Pesantren Darul Mukhlisin ditetapkan sebagai salah satu lokasi tempat kejadian perkara (TKP) karena ditemukan timbunan lumpur dan kayu gelondongan dalam jumlah besar.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, penyelidikan difokuskan pada penelusuran asal-usul kayu yang terbawa arus banjir hingga ke kawasan pesantren.

“Kami melakukan pencocokan kayu-kayu yang berada di sekitar Ponpes Darul Mukhlisin, kemudian ditelusuri ke wilayah hulu untuk mengetahui sumbernya,” ujar Irhamni, Selasa (6/1/2026).

Hasil awal menunjukkan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Irhamni menegaskan, baik aktivitas legal maupun ilegal tetap berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jika tidak mematuhi aturan.

“Kalau itu ilegal, tentu jelas pelanggarannya. Namun kalau legal pun, tetap harus dilihat apakah ada dampak lingkungan dan apakah kewajiban pengelolaan lingkungannya dijalankan,” katanya.

Selain temuan kayu, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi dalam skala besar di sekitar lokasi pesantren dan kawasan permukiman warga. Endapan lumpur yang terbawa dari wilayah hulu diduga kuat memperparah dampak banjir hingga merusak rumah penduduk dan fasilitas umum.

Menurut Irhamni, sedimentasi tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, baik karena pembukaan lahan ilegal maupun kegiatan legal yang tidak mematuhi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kalau kegiatan itu legal, seharusnya patuh pada UKL-UPL. Ketidaktaatan ini bisa berdampak langsung pada kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Dampak kerusakan lingkungan terlihat jelas di wilayah Kuala Simpang. Lumpur dari wilayah hulu menggenangi rumah-rumah warga, sementara pendangkalan sungai menyebabkan kawasan tersebut rawan banjir meski hujan turun dalam waktu singkat.

“Sedimentasi sungai sudah sangat tinggi. Itu sebabnya hujan sebentar saja langsung memicu banjir. Ini yang kami dalami sebagai dugaan tindak pidana lingkungan,” kata Irhamni.

Saat ini, Bareskrim Polri masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami temuan di lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, banjir bandang pada 26 November 2025 meninggalkan kerusakan parah di Pondok Pesantren Darul Mukhlisin. Bangunan pesantren nyaris tertutup lumpur tebal, sementara batang-batang kayu besar berserakan di halaman dan menutup akses utama, merusak sarana pendidikan serta lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja

Libur Nataru, 13.111 WNA Pilih Kereta Api di Jogja

Jogja
| Rabu, 07 Januari 2026, 23:57 WIB

Advertisement

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Kelas Menengah Jadi Penopang Utama Wisata Nasional

Wisata
| Rabu, 07 Januari 2026, 14:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement