Advertisement
Aturan Pidana Dirombak, Pemerintah Serahkan Daftar Masalah ke DPR
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sistem pidana nasional bakal diubah total. Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana kepada Komisi III sebagai langkah sinkronisasi ribuan aturan sebelum KUHP baru berlaku.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyerahkan langsung DIM tersebut kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Advertisement
RUU ini, jelas Wamenkum, disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), peraturan daerah, serta ketentuan pidana dalam KUHP baru agar selaras dengan sistem pemidanaan terkini.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” kata Eddy, sapaan akrabnya.
BACA JUGA
Ia mengatakan pembentukan RUU Penyesuaian Pidana didasarkan setidaknya pada empat pertimbangan.
Pertama, perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan mengharuskan pemerintah menata kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah.
“Agar sesuai dengan asas-asas struktur dan filosofis pemidanaan dalam Undang-Undang KUHP,” ucap Eddy.
Kedua, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru. Oleh sebab itu, pemerintah memandang, seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Ketiga, sejumlah ketentuan dalam KUHP baru masih memerlukan penyempurnaan, baik karena kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan minimum khusus dan pidana kumulatif.
Keempat, imbuh Wamenkum, penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026 guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
“Dengan demikian, pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pidana nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat,” tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI lanjut membahas RUU Penyesuaian Pidana setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
Komisi III DPR RI berharap RUU Penyesuaian Pidana bisa segera rampung di sisa waktu masa persidangan sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Truk Terguling di Kasihan Bantul, Satu Meninggal Dua Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Turunkan Baliho Pejabat Demi Kurangi Sampah Visual
- Derby Milan Panas: Inter vs AC Milan Berebut Puncak Serie A
- Cakrawala Inline Skate Ramaikan Olahraga Sepatu Roda di Jogja
- Jumlah Penerima PKH Gunungkidul Naik Turun, Ini Penyebabnya
- Lomba Mural Terban Wujudkan Kreativitas dan Pelestarian Lingkungan
- Kebakaran Rumah di Sedayu Diduga Dipicu Powerbank Meledak
- Hari Kesehatan Nasional ke-61 di Bantul Fokus pada Kesehatan Santri
Advertisement
Advertisement




