Advertisement
Guru Disebut Sebagai Pelaku Kekerasan Terbanyak Selama 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guru menjadi mayoritas pelaku kekerasan di sekolah dengan jumlah 117 kasus selama 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.
"Kalau dilihat dari pelaku dan korban kekerasan, peserta didik menjadi pelaku sedikit cuma 77 kasus sementara korban peserta didik 185 kasus, sementara guru mayoritas menjadi pelaku sebanyak 117 kasus," ucapnya dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Pendidikan 2023 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Artinya, yang menjadi korban kebanyakan adalah peserta didik dan yang menjadi pelaku adalah guru. Ia menambahkan kekerasan yang terjadi di sekolah tercatat sebanyak 105 kasus adalah kekerasan seksual. Sementara kekerasan fisik sebanyak 65 kasus dan non fisik 24 kasus.
Jumlah tersebut didapat JPPI berdasarkan laporan dari masyarakat dan media massa.
Baca juga: Jumlah Wisatawan ke Bantul sejak Natal Meroket 3 Kali Lipat, Parangtritis Masih Jadi Idola
Advertisement
Ubaid juga mengatakan penerapan Undang-Undang pencegahan kekerasan seksual menjadi tugas yang masih harus di pantau karena kekerasan seksual banyak terjadi tidak hanya di sekolah namun banyak juga terjadi di pesantren.
"Ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual dan yang dibuat Kementerian Agama juga ada, itu masih menjadi PR besar dan juga pada kepala sekolah, madrasah dan banyak juga kasus-kasus seksual di pesantren," ucapnya.
Selain tentang isu kekerasan di sekolah, Ubaid juga menyoroti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang banyak dilakukan guru maupun kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan di sekolahnya.
"Karena yang melakukan ini adalah guru, bendahara, kepala sekolah. Mereka adalah yang harusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah tapi nyatanya mereka menumbuhkan iklim atau suasana yg tidak baik," ucap Ubaid.
Ia menilai dana bantuan tersebut banyak disalahgunakan terkait pengadaan infrastruktur, barang dan jasa non infrastruktur atau semacam konsultan dan pungutan liar atau pungli yang juga masih marak terjadi di lingkungan sekolah.
Ubaid mengatakan hal itu terjadi karena pihak komite sekolah tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk publikasi dana bantuan yang seharusnya sudah diwajibkan dari Kemendikbudristek.
"Padahal di Kemendikbud wajib tapi masyarakat sipil minta laporan dana BOS susah apalagi dipublikasikan," ucap Ubaid.
Untuk itu ia berharap tahun 2023 mendatang ada perubahan tata kelola dana BOS dan pihak komite sekolah dilibatkan dalam transparansi aliran dana untuk kebutuhan sekolah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement