Advertisement
Guru Disebut Sebagai Pelaku Kekerasan Terbanyak Selama 2022
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guru menjadi mayoritas pelaku kekerasan di sekolah dengan jumlah 117 kasus selama 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji.
"Kalau dilihat dari pelaku dan korban kekerasan, peserta didik menjadi pelaku sedikit cuma 77 kasus sementara korban peserta didik 185 kasus, sementara guru mayoritas menjadi pelaku sebanyak 117 kasus," ucapnya dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun dan Outlook Pendidikan 2023 di Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Artinya, yang menjadi korban kebanyakan adalah peserta didik dan yang menjadi pelaku adalah guru. Ia menambahkan kekerasan yang terjadi di sekolah tercatat sebanyak 105 kasus adalah kekerasan seksual. Sementara kekerasan fisik sebanyak 65 kasus dan non fisik 24 kasus.
Jumlah tersebut didapat JPPI berdasarkan laporan dari masyarakat dan media massa.
Baca juga: Jumlah Wisatawan ke Bantul sejak Natal Meroket 3 Kali Lipat, Parangtritis Masih Jadi Idola
Advertisement
Ubaid juga mengatakan penerapan Undang-Undang pencegahan kekerasan seksual menjadi tugas yang masih harus di pantau karena kekerasan seksual banyak terjadi tidak hanya di sekolah namun banyak juga terjadi di pesantren.
"Ada undang-undang pencegahan kekerasan seksual dan yang dibuat Kementerian Agama juga ada, itu masih menjadi PR besar dan juga pada kepala sekolah, madrasah dan banyak juga kasus-kasus seksual di pesantren," ucapnya.
Selain tentang isu kekerasan di sekolah, Ubaid juga menyoroti penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang banyak dilakukan guru maupun kepala sekolah yang seharusnya menjadi teladan bagi lingkungan di sekolahnya.
"Karena yang melakukan ini adalah guru, bendahara, kepala sekolah. Mereka adalah yang harusnya menjadi teladan di lingkungan sekolah tapi nyatanya mereka menumbuhkan iklim atau suasana yg tidak baik," ucap Ubaid.
Ia menilai dana bantuan tersebut banyak disalahgunakan terkait pengadaan infrastruktur, barang dan jasa non infrastruktur atau semacam konsultan dan pungutan liar atau pungli yang juga masih marak terjadi di lingkungan sekolah.
Ubaid mengatakan hal itu terjadi karena pihak komite sekolah tidak pernah dilibatkan secara langsung untuk publikasi dana bantuan yang seharusnya sudah diwajibkan dari Kemendikbudristek.
"Padahal di Kemendikbud wajib tapi masyarakat sipil minta laporan dana BOS susah apalagi dipublikasikan," ucap Ubaid.
Untuk itu ia berharap tahun 2023 mendatang ada perubahan tata kelola dana BOS dan pihak komite sekolah dilibatkan dalam transparansi aliran dana untuk kebutuhan sekolah.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Ratusan PNS Sleman Dapat Penghargaan Satyalancana Karya Satya
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement