Advertisement
Buntut Kasus Obat Sirop, BPOM Digugat di PTUN
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komunitas Konsumen Indonesia resmi menggugat BPOM RI ke PTUN Jakarta dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menyatakan gugatan ini diajukan karena beberapa tindakan BPOM dianggap sebagai pembohongan publik sehingga cukup beralasan digugat sebagai perbuatan melawan hukum penguasa.
Advertisement
"Pertama karena tidak menguji obat sirop secara menyeluruh. Pada tanggal 19 Oktober 2022 BPOM RI sempat mengumumkan 5 obat memiliki kandungan cemaran EG/DEG namun pada tanggal 21 Oktober 2022 malah BPOM RI merevisi 2 obat dinyatakan tidak tercemar," ujarnya, Jumat (11/11/2022).
Kedua, lanjutnya, 22 Oktober 2022, BPOM RI mengumumkan 133 obat dinyatakan tidak tercemar, kemudian pada 27 Oktober 2022 menambah 65 obat sehingga 198 obat diumunkan oleh lembaga itu, tidak tercemar EG/DEG. Namun pada 6 November 2022 justru malah dari 198 sirup obat, 14 sirup obat dinyatakan tercemar EG/DEG.
"Konsumen dan masyarakat Indonesia seperti dipermainkan, pada 6 November 2022 BPOM malah mencabut pernyataan tanggal 28 Oktober 198 Sirup Obat yang dinyatakan tidak tercemar tidak berlaku lagi karena dari 198 terdapat 14 sirup obat tercemar EG/DEG, tindakan tersebut jelas membahayakan karena BPOM RI tidak melakukan kewajiban hukumnya untuk mengawasi peredaran sirup obat dengan baik," tuturnya.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Pagi Ini
Ketiga, kata dia, tindakan BPOM RI dalam mengawasi sirup obat ini secara tergesa-gesa dan melimpahkan kewajiban hukumnya untuk melakukan pengujian sirup obat kepada industri farmasi merupakan tindakan yang melanggar asas u.um pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalitas.
"Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diaerahkan ke industri farmasi," terangnya.
Selain asas profesionalitas, kata dia, BPOM RI melanggar azas kecermatan karena pengumuman daftar obat siropĀ yang tercemar dan tidak tercemar EG/DEG berubah-ubah serta melanggar azas keterbukaan karena pengumuman daftar tersebut membahayakan dan merugikan hajat hidup orang banyak.
"BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya," pungkasnya.
Dalam petitum gugatan, penggugat menginginkan agar majelis hakim:
1. Menyatakan BPOM RI melakukan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa,
2. Menghukum BPOM RI untuk melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta
3. Menghukum BPOM RI untuk meminta maaf kepada Konsumen Indonesia dan Masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement