Advertisement
Ini Beri Bocoran UMP 2023 Versi Kemenaker

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengungkapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tidak akan naik hingga 13 persen sebagaimana seperti permintaan pekerja.
Dirinya menyebutkan masih mungkin UMP 2023 lebih besar 3 persen dari 2022. Namun tidak akan mencapai 13 persen mengacu pada besaran inflasi yang terjadi.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
“Mungkin [3 persen] bisa saja. Tidak akan sampai 13 persen kayanya inflasi nggak segitu juga,” kata Indah kepada awak media di kantor Kemenaker, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan data per Oktober 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi komponen inti, yang menggambarkan daya beli masyarakat tercatat mencapai 3,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Tahun ini penetapan upah minimum kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta Kerja yang menggunakan formulasi dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya telah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Menanggapi pernyataan Menaker bahwa UMP 2023 mengacu pada PP No.36/2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakannya.
Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No.36/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Said Iqbal menyebut purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
- Disnakertrans Bantul Berangkatkan 171 Pekerja Migran
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
- Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Belum Melunasi akan Diundur Keberangkatannya
- Di Balik Meningkatnya Eksekusi Mati di Arab Saudi
Advertisement

Nilai Transaksi di Pameran ATF 2023 Diperkirakan Lebih dari Rp5 Miliar
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Jadi Venue Konser Dewa 19, JIS Dikritik, Standar FIFA Dibahas Lagi
- Misterius! 3 Lumpang Batu Dipercaya Warga Simpan Harta Karun Emas
- Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari
- AS Panas! China Diam-diam Kirim Bantuan Ini ke Rusia
- Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja, Ini Daftarnya
- Bupati Kendal Akan Jadi Pembicara Utama Investment Talk di Medan
- Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Telah Dibuka, Ini Tahapannya
Advertisement
Advertisement