Advertisement
Ini Beri Bocoran UMP 2023 Versi Kemenaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari, mengungkapkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 tidak akan naik hingga 13 persen sebagaimana seperti permintaan pekerja.
Dirinya menyebutkan masih mungkin UMP 2023 lebih besar 3 persen dari 2022. Namun tidak akan mencapai 13 persen mengacu pada besaran inflasi yang terjadi.
Advertisement
“Mungkin [3 persen] bisa saja. Tidak akan sampai 13 persen kayanya inflasi nggak segitu juga,” kata Indah kepada awak media di kantor Kemenaker, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan data per Oktober 2022, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi komponen inti, yang menggambarkan daya beli masyarakat tercatat mencapai 3,31 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Tahun ini penetapan upah minimum kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang merupakan turunan dari UU cipta Kerja yang menggunakan formulasi dengan data inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebelumnya telah memastikan besaran upah minimum (UM) 2023 akan lebih tinggi dari besaran UM pada 2022. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Indonesia.
“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR, Selasa (8/1/2022).
Menanggapi pernyataan Menaker bahwa UMP 2023 mengacu pada PP No.36/2021, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesi (KSPI) Said Iqbal menegaskan penolakannya.
Menurutnya, omnibuslaw UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Dengan demikian, PP No.36/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja juga inskonstutusional.
"Jadi yang dipakai rumus kenaikan UMK adalah inflasi plus pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 13 persen," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/11/2022).
Said Iqbal menyebut purchasing power atau daya beli buruh sudah turun 30 persen akibat 3 tahun tidak ada kenaikan upah. Ditambah lagi, dengan kenaikan harga BBM membuat inflasi tembus lebih dari 6,5 persen. Sementara itu pertumbuhan ekonomi saat ini sangat bagus 5,72 persen, maka kenaikan 13 persen sangatlah wajar.
"Jadi tidak masuk akal kalau kenaikan UMP/UMK di bawah nilai inflasi dengan rumus PP No 36," kata Said Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement