Advertisement
Badai PHK, Kemenaker: Tren di 2022 Naik, Tapi...
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO - Raisan Al Farisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pada periode Maret hingga September 2022 terjadi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 218 kasus sehingga totalnya menjadi 1.428 kasus.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memaparkan bahwa sejak pandemi Covid-19 di 2020, tren PHK mulai naik signifikan kemudian turun seiring kasus Covid-19 melandai.
“Terjadi peningkatan sedikit [sejak Maret 2022] sampai September 2022 menjadi sejumlah 1.428 kasus. Ini masih outstanding kasus yang kami mediasi bersama seluruh mediator HI [Hubungan Industrial] di dinas tenaga kerja dan di Kemenaker,” kata Indah dalam Konferensi Pers Capaian Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III/2022, Senin (7/11/2022).
Advertisement
Sejak 2020, Kemenaker mencatat terjadi peningkatan angka kasus PHK yang cukup signifikan yaitu saat puncak Covid-19. Namun, angkanya kemudian menurun cukup dalam di 2021 dan akhirnya turun drastis hingga awal 2022.
Dari sekitar 9.000 kasus PHK yang terjadi di 2020, para mediator Hubungan Industrial berhasil menyelesaikan kasus-kasus tersebut sehingga tersisa 1.210 kasus per Maret 2022.
BACA JUGA: Penyuap Haryadi Suyuti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Setelah kondisi ekonomi mulai berjalan menuju normal, kasus PHK mulai kembali bertambah sebanyak 218 kasus, dari 1.210 kasus menjadi 1.428 kasus hingga September 2022.
Selain itu, Kemenaker juga menerima data potensi PHK dengan angka cukup tinggi pada 2020, yakni sebanyak 386.877. Kemudian menurun cukup dalam sampai Maret 2022 di angka 1.515 potensi PHK.
“Kemenaker bersama serikat pekerja/serikat buruh dan juga asosiasi pengusaha terus mengedepankan dialog untuk benar-benar mencegah PHK dan PHK menjadi jalan paling akhir,” ujarnya.
Sementara itu, terkait isu PHK massal yang terjadi pada industri padat karya seperti alas kaki, tekstil dan garmen, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, harus meninjau kembali data pekerja yang terkena PHK.
“Tadi pagi saya baru melakukan rakor kedua dengan Kemenperin, Kemendag, dan beberapa kementerian lainnya untuk memastikan data yang valid dan sah. Kami sudah menerima dari asosiasi industri, baik dari tekstil, alas kaki, dan garmen. Namun kami kan harus cross check lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Kasus Pembakaran Fasilitas Polisi, Mahasiswa UNY Dituntut 1 Tahun
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Pengungsi Karam di Libya Barat, 53 Orang Tewas dan Hilang
- Energi Rusia Picu Konflik, Hungaria Sebut Ukraina Ancaman
- PSSI Didenda AFC Rp235 Juta, Arya Tegaskan Tak Ajukan Banding
- Peraih Nobel Perdamaian Narges Mohammadi Divonis 7,5 Tahun
- Bank Mandiri Taspen Rayakan 11 Tahun Bersama Purnabakti
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Pengelola Akui Ekonomi Tak Bergerak
- Sidang Hibah Pariwisata Sleman Ungkap Peran Karunia Anas
Advertisement
Advertisement



