Advertisement
Bahaya! WHO Sebut Ada 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol di Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - WHO merilis ada 8 produk obat sirop mengandung etilen glikol yang tersebar di Asia Tenggara, dan juga mungkin dikonsumsi penduduk Indonesia.
Temuan terbaru dari WHO yakni ada 8 produk yang diidentifikasi di bawah standar. Produk-produk ini juga ditemukan di Indonesia dan dilaporkan secara publik oleh Badan POM pada tanggal 20 dan 30 Oktober 2022.
Advertisement
"Produk medis [obat sirop] di bawah standar adalah produk yang gagal memenuhi standar kualitas," seperti dikutip dari rilis WHO, Jumat (11/4/2022).
Ini 8 obat yang mengandung etilen glikol:
- Termorex sirop (hanya batch AUG22A06)
- Flurin DMP sirop
- Unibebi Cough Sirup
- Unibebi Demam Paracetamol Drops
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup
- Paracetamol Drops (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Paracetamol Syrup (mint) (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Sirup Vipcol
WHO menilai bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan. Temuan ini juga telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia, BPOM.
Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi dan ditemukan di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. "Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," tulis WHO.
Hingga Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatatkan jumlah kasus akibat gagal ginjal mencapai 269 kasus. Sebanyak 73 kasus masih dalam perawatan dan 39 kasus sembuh. Adapun angka kematian akibat penyakit ini mencapai 157 kasus.
"Jadi pada tanggal 26 Oktober ini ya itu tercatat 269 kasus ya yang dirawat ada 73 kasus 157 kasus yang meninggal berarti 58 persen dan sembuh 39 kasus," ungkap Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
BACA JUGA: PKS Sebut Pernyataan Ade Armando Memecah Belah Bangsa
Dokter Syahril juga mengatakan bahwa setelah dikeluarkannya larangan konsumsi obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, ada penambahan kasus sebanyak 3 kasus.
"Namun kami ingin sampaikan dari 18 (kenaikan sejak 24 Oktober) kasus ini yang betul-betul baru setelah edaran dari Kementrian Kesehatan melarang obat itu hanya 3 kasus ya," kata dokter Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
Advertisement
Advertisement