Advertisement
Bahaya! WHO Sebut Ada 8 Obat Sirop Mengandung Etilen Glikol di Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - WHO merilis ada 8 produk obat sirop mengandung etilen glikol yang tersebar di Asia Tenggara, dan juga mungkin dikonsumsi penduduk Indonesia.
Temuan terbaru dari WHO yakni ada 8 produk yang diidentifikasi di bawah standar. Produk-produk ini juga ditemukan di Indonesia dan dilaporkan secara publik oleh Badan POM pada tanggal 20 dan 30 Oktober 2022.
Advertisement
"Produk medis [obat sirop] di bawah standar adalah produk yang gagal memenuhi standar kualitas," seperti dikutip dari rilis WHO, Jumat (11/4/2022).
Ini 8 obat yang mengandung etilen glikol:
- Termorex sirop (hanya batch AUG22A06)
- Flurin DMP sirop
- Unibebi Cough Sirup
- Unibebi Demam Paracetamol Drops
- Unibebi Demam Paracetamol Syrup
- Paracetamol Drops (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Paracetamol Syrup (mint) (diproduksi oleh PT Afi Farma)
- Sirup Vipcol
WHO menilai bahwa produk-produk tersebut ternyata mengandung etilen glikol dan/atau dietilen glikol dalam jumlah yang tidak dapat diterima sebagai kontaminan. Temuan ini juga telah dikonfirmasi oleh analisis laboratorium terhadap sampel oleh pihak berwenang di Indonesia, BPOM.
Hingga saat ini, produk-produk tersebut telah teridentifikasi dan ditemukan di Indonesia. Namun mereka mungkin memiliki izin pemasaran di negara lain. "Produk-produk ini mungkin telah didistribusikan, melalui pasar informal, ke negara atau wilayah lain," tulis WHO.
Hingga Kamis (27/10/2022), Kementerian Kesehatan RI mencatatkan jumlah kasus akibat gagal ginjal mencapai 269 kasus. Sebanyak 73 kasus masih dalam perawatan dan 39 kasus sembuh. Adapun angka kematian akibat penyakit ini mencapai 157 kasus.
"Jadi pada tanggal 26 Oktober ini ya itu tercatat 269 kasus ya yang dirawat ada 73 kasus 157 kasus yang meninggal berarti 58 persen dan sembuh 39 kasus," ungkap Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril.
BACA JUGA: PKS Sebut Pernyataan Ade Armando Memecah Belah Bangsa
Dokter Syahril juga mengatakan bahwa setelah dikeluarkannya larangan konsumsi obat-obatan dalam sediaan cair atau sirup, ada penambahan kasus sebanyak 3 kasus.
"Namun kami ingin sampaikan dari 18 (kenaikan sejak 24 Oktober) kasus ini yang betul-betul baru setelah edaran dari Kementrian Kesehatan melarang obat itu hanya 3 kasus ya," kata dokter Syahril.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Kulonprogo Tunggu Juknis Terkait Transmigrasi Pola Baru, Syaratnya Wajib Ikut Komcad TNI
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
- Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
- Kemenag Pastikan Seluruh Visa Jemaah Calon Haji Reguler Sudah Diterbitkan
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
Advertisement