Advertisement
UU PDP Disahkan, Sanksi untuk Korporasi Bisa 10 Kali Lebih Berat
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10/2022).
Dengan disahkannya UU PDP ini, maka akses untuk melakukan pengawasan data pribadi dari pelanggaran dari pihak tak bertanggung jawab akan dilindungi.
Advertisement
Diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.
Sehingga kedepannya apabila ada penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 22. Bunyinya, "penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam,"
Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data. Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.
Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif.
Pelanggar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran akan dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.
Sehingga nantinya pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement