Advertisement
UU PDP Disahkan, Sanksi untuk Korporasi Bisa 10 Kali Lebih Berat
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10/2022).
Dengan disahkannya UU PDP ini, maka akses untuk melakukan pengawasan data pribadi dari pelanggaran dari pihak tak bertanggung jawab akan dilindungi.
Advertisement
Diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.
Sehingga kedepannya apabila ada penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 22. Bunyinya, "penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam,"
Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data. Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.
Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif.
Pelanggar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran akan dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.
Sehingga nantinya pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp851 Miliar Tersebar di 8 Ribu Proyek
- Misteri Kematian Mantan Pengurus Pordasi di Gumuk Pasir Bantul
- Harga Bibit Ayam Naik, Peternakan Ayam Rp20 Triliun Segera Dibangun
- Harga Emas Sentuh Rp3 Juta, Ini Strategi Aman Bagi Investor Pemula
- Bareskrim Blokir 63 Rekening Kasus Penipuan Dana Syariah Indonesia
- Inovasi Pemasaran Kopi Menoreh secara Mobile Kopiroro Juara KIPP DIY
- Pemerintah Tetapkan 17 Februari untuk Sidang Isbat Ramadhan
Advertisement
Advertisement



