Advertisement
UU PDP Disahkan, Sanksi untuk Korporasi Bisa 10 Kali Lebih Berat
Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10/2022).
Dengan disahkannya UU PDP ini, maka akses untuk melakukan pengawasan data pribadi dari pelanggaran dari pihak tak bertanggung jawab akan dilindungi.
Advertisement
Diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.
Sehingga kedepannya apabila ada penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 22. Bunyinya, "penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam,"
Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data. Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara
Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.
Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif.
Pelanggar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran akan dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.
Sehingga nantinya pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Dukung Operasional SPPG Polri di Sedayu
- Ekspor Kendaraan Listrik Asal China Menembus 199.836 Unit Per Tahun
- Koalisi Saudi Bombardir Pelabuhan Al Mukalla Yaman
- Terminal Semin Disiapkan Jadi Rest Area Wisata Pintu Utara Gunungkidul
- Empat Korban Kebakaran Panti Wreda Manado Teridentifikasi
- Mentan Temukan MinyaKita Dijual di Atas HET
- Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Advertisement
Advertisement




