Advertisement

UU PDP Disahkan, Sanksi untuk Korporasi Bisa 10 Kali Lebih Berat

Restu Wahyuning Asih
Rabu, 19 Oktober 2022 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
UU PDP Disahkan, Sanksi untuk Korporasi Bisa 10 Kali Lebih Berat Ilustrasi perlindungan data pribadi saat belanja di toko online atau e-commerce - Freepik.com

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Senin (17/10/2022).

Dengan disahkannya UU PDP ini, maka akses untuk melakukan pengawasan data pribadi dari pelanggaran dari pihak tak bertanggung jawab akan dilindungi.

Advertisement

Diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.

Sehingga kedepannya apabila ada penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana yang diatur dalam pasal 22. Bunyinya, "penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam,"

Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data. Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.

Baca juga: Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara

Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden.

Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif.

Pelanggar yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran akan dikenai ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar. 

Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar.

Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.

Sehingga nantinya pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pencurian Ternak di Kulonprogo Marak, 5 Kambing Hilang dalam Semalam

Kulonprogo
| Kamis, 25 April 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement