Harga Minyak RI April 2026 Melonjak Jadi 117,31 Dolar AS
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
Ruang Sidang di Gedung DPR - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.
Hal ini disetujui Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulis dan Baleg merampungkan harmonisasi aturan untuk memperkuat pelindungan saksi dan korban.
"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut, Senin (8/12/2025).
Penyetujuan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis itu diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan harmonisasi RUU tersebut seyogianya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.
Dia menjelaskan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.
Sebagai penutup, proses pengesahan RUU PSDK 2025 sebagai usul inisiatif DPR RI menjadi penegasan pentingnya penguatan pelindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Harga minyak mentah Indonesia April 2026 melonjak menjadi 117,31 dolar AS per barel akibat konflik Timur Tengah dan Selat Hormuz.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.