Advertisement
Pemalsuan Data Pribadi Diancam 6 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah resmi berlaku seiring disahkannya oleh Presiden Joko Widodo pada 17 Oktober 2022.
BACA JUGA : DPR Setuju RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Undang-Undang
Advertisement
Dalam salinan yang Bisnis terima, dengan berlakunya Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ini, maka setiap orang, badan publik hingga organisasi internasional di Indonesia serta termasuk warga negara Indonesia yang berada di luar wilayah hukum Indonesia menjadi subjek dari aturan ini.
Dengan berlakunya aturan ini, maka penyalahgunaan data pribadi akan dikenai sanksi pidana. Pada pasal 22 ditegaskan, penambangan data pribadi tidak boleh dilakukan jika tidak mendapatkan persetujuan tertulis ataupun direkam. "Klausul perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan pemrosesan Data Pribadi yang tidak memuat persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi dinyatakan batal demi hukum," tertulis dalam Pasal 23 beleid terbaru ini.
Pada pasal 40 ditegaskan pengendali data pribadi wajib menghentikan pemrosesan data jika subjek menarik persetujuan pemrosesan data.Penghentian paling lambat dilakukan 3 x 24 jam terhitung sejak permohonan diterima.
Nantinya, lembaga yang bertindak sebagai otoritas penyelenggara perlindungan data pribadi ditetapkan oleh Presiden. Sedangkan bagi pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi ini terdapat sejumlah sanksi yang diatur mulai dari administratif yakni peringatan tertulis hingga denda administratif. Hingga ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Hukuman lebih tinggi diberikan bagi pemalsu data pribadi yang merugikan orang lain akan dikenai sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp6 miliar. Bagi korporasi, denda ini dilipatkan menjadi 10 kali lebih besar dari yang diancamkan.
Pelanggar korporasi juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan dari hasil tindak pidana, pembekuan seluruh aset, pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu, hingga pembayaran ganti rugi dan pembubaran korporasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement