Advertisement
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Finansial
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan mulai memasuki fase legislasi, seiring Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA
Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi regulasi tersebut.
Sari menegaskan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku dengan pidana penjara semata, melainkan juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2.600 Penerbangan Batal, Ruang Udara Timur Tengah Ditutup
- Deretan Calon Pemimpin Iran Pasca Wafatnya Khamenei
- Iran Tunjuk Pemimpin Sementara Seusai Gugurnya Ali Khamenei
- Profil Ali Khamenei: Dari Ulama Muda hingga Pemimpin Tertinggi Iran
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Sayuran Beku Penurun Kolesterol Menurut Ahli Gizi
- Iran Pastikan Presiden Pezeshkian Sehat Usai Serangan AS-Israel
- Operasi Ketupat 2026, Polri Usung Tagline Mudik Aman
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- Tiffany Young-Byun Yo Han Resmi Menikah, Isu Hamil Dibantah
- Riset Ungkap Pola Belanja Ramadan Kian Selektif
- Saudi Kecam Agresi Iran ke Negara Teluk dan Yordania
Advertisement
Advertisement








