Advertisement
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Finansial
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan mulai memasuki fase legislasi, seiring Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA
Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi regulasi tersebut.
Sari menegaskan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku dengan pidana penjara semata, melainkan juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
- KLH Siapkan Gugatan Triliunan Perusahaan Pemicu Banjir Sumatera
- Anwar Ibrahim Umumkan Malaysia Ikut Misi Kemanusiaan Gaza
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Pernikahan di Bantul Terus Menurun dalam 3 Tahun Terakhir
- BEI Jogja: Investasi Saham 2026 Tetap Menjanjikan
- Cemaran Toksin, BPOM Minta Nestle Tarik Susu Formula Impor S-26 Promil
- Rutinitas Pagi Terbaik untuk Anak, Kebiasaan Sehat Seumur Hidup
- Aksi Pencurian Kotak Infak Masjid Resahkan Warga Kraton Jogja
- Sektor Perikanan Sleman Bergairah, Benih Ikan Jadi Andalan
- Korban Banjir Cikande Tangerang Mendesak Butuh Bantuan Logistik
Advertisement
Advertisement





