Advertisement
DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Finansial
Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Upaya negara memiskinkan pelaku kejahatan mulai memasuki fase legislasi, seiring Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai instrumen penguatan pemberantasan kejahatan.
Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu langkah memaksimalkan pemberantasan kejahatan di Indonesia.
Advertisement
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menjelaskan, RUU tersebut dirancang untuk menjerat hasil kejahatan dari berbagai tindak pidana, mulai dari korupsi, terorisme, narkotika, hingga kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.
“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
BACA JUGA
Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu digelar bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses penyusunan naskah akademik yang menjadi fondasi regulasi tersebut.
Sari menegaskan, Komisi III DPR RI ingin agar penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku dengan pidana penjara semata, melainkan juga memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana.
Dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Komisi III memastikan akan membuka ruang partisipasi publik secara luas.
“Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” katanya.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada 2026. RUU tersebut memang direncanakan dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan penegakan hukum.
Langkah ini menandai keseriusan DPR dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dirampas demi memulihkan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Catat, Ini Lokasi dan Tarif Parkir Resmi Kota Jogja Tahun 2026
- Pengolahan Mandiri Efektif, Sampah Residu di Demangan Jogja Berkurang
- Kebijakan WFH Final, Menkeu Purbaya Sebut Pengumuman Segera Dilakukan
- Kelelahan, Polisi Kapospam Tugu Jogja Meninggal Dunia Saat Bertugas
- Posko THR Bantul Terima 20 Aduan, 5 Kasus Dilimpahkan ke Provinsi
- KPK Dalami Pihak Sentral Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Daop 6 Jogja Padat 66 Ribu Penumpang
Advertisement
Advertisement






