Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Sebelum mengesahkan RUU PDP tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku pemimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju bila beleid itu disahkan jadi undang-undang.
Advertisement
BACA JUGA : Data Pribadi Jokowi Bocor
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk kepada seluruh fraksi dalam rapat, Selasa (20/9/2022).
Para peserta sidang langsung menjawab setuju. Dengan begitu, hadirnya beleid itu sebagai regulasi yang mampu jadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi itu resmi disahkan dan diundangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam beleid itu terdapat 16 Bab dan 76 Pasal yang telah disepakati usai melewati serangkaian proses pembahasan yang dinamis.
Prosesor Data Pribadi ini juga terbagi lagi jadi beberapa bagian: 1. Umum, 2. Kewajiban Pengendali Data Pribadi, 3. Kewajiban Prosesor Data Pribadi, 4. Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi.
Bab VII Transfer Data Pribadi. Terdiri dari bagian 1. Transfer data pribadi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, 2. Transfer data pribadi keluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Kelembagaan, Bab X Kerja Sama Internasional, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini, Abdul berharap dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Inggris Dukung Indonesia Tambah Kapal Tangkap Ikan
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
Advertisement
Advertisement