Advertisement
Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Sebelum mengesahkan RUU PDP tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku pemimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju bila beleid itu disahkan jadi undang-undang.
Advertisement
BACA JUGA : Data Pribadi Jokowi Bocor
"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk kepada seluruh fraksi dalam rapat, Selasa (20/9/2022).
Para peserta sidang langsung menjawab setuju. Dengan begitu, hadirnya beleid itu sebagai regulasi yang mampu jadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi itu resmi disahkan dan diundangkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam beleid itu terdapat 16 Bab dan 76 Pasal yang telah disepakati usai melewati serangkaian proses pembahasan yang dinamis.
Prosesor Data Pribadi ini juga terbagi lagi jadi beberapa bagian: 1. Umum, 2. Kewajiban Pengendali Data Pribadi, 3. Kewajiban Prosesor Data Pribadi, 4. Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi.
Bab VII Transfer Data Pribadi. Terdiri dari bagian 1. Transfer data pribadi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, 2. Transfer data pribadi keluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Kelembagaan, Bab X Kerja Sama Internasional, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
Dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini, Abdul berharap dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement