Advertisement

Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang

Rahmi Yati
Selasa, 20 September 2022 - 14:27 WIB
Jumali
Tok! DPR Setuju, RUU Perlindungan Data Pribadi Resmi Jadi Undang-Undang Foto ilustrasi. - Antarafoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Sebelum mengesahkan RUU PDP tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus selaku pemimpin rapat paripurna menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah setuju bila beleid itu disahkan jadi undang-undang.

Advertisement

BACA JUGA : Data Pribadi Jokowi Bocor

"Apakah rancangan undang undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Lodewijk kepada seluruh fraksi dalam rapat, Selasa (20/9/2022).

Para peserta sidang langsung menjawab setuju. Dengan begitu, hadirnya beleid itu sebagai regulasi yang mampu jadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi itu resmi disahkan dan diundangkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dalam beleid itu terdapat 16 Bab dan 76 Pasal yang telah disepakati usai melewati serangkaian proses pembahasan yang dinamis.

Prosesor Data Pribadi ini juga terbagi lagi jadi beberapa bagian: 1. Umum, 2. Kewajiban Pengendali Data Pribadi, 3. Kewajiban Prosesor Data Pribadi, 4. Pejabat atau Petugas yang Melaksanakan Fungsi Perlindungan Data Pribadi.

Bab VII Transfer Data Pribadi. Terdiri dari bagian 1. Transfer data pribadi dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, 2. Transfer data pribadi keluar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya Bab VIII Sanksi Administratif, Bab IX Kelembagaan, Bab X Kerja Sama Internasional, Bab XI Partisipasi Masyarakat, Bab XII Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab XIII Larangan dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.

Dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini, Abdul berharap dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemkab Gunungkidul Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Sebulan

Gunungkidul
| Jum'at, 04 April 2025, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Warung Makan Jagoan Mahasiswa UII Jogja

Wisata
| Jum'at, 04 April 2025, 07:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement