Advertisement
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu
Ilustrasi pemungutan suara. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul usulan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas Undang-Undang Pemilu dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK".
Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," ucapnya.
Ditemui seusai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.
"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," katanya.
Dia lantas berkata, "Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi."
Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.
Dia menuturkan pada Senin (30/6/2025), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.
BACA JUGA: SPMB SMA/SMK Jalur Afirmasi Kacau, Dinsos Sleman Tegaskan Data Keluarga Miskin Benar
"Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tumpukan Sampah Liar di Jalan Kusumanegara, Satpol PP Diminta OTT
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Rotasi Awal 2026, OPD Kulonprogo Kini Diisi Pejabat Definitif
- SBY Dituding Bermain di Isu Ijazah Jokowi, Demokrat: Awas Risiko Hukum
- Puluhan Petugas TPR Pantai di Gunungkidul Diganti, Begini Alasannya
- ASDP Layani 647 Ribu Penumpang di Bakauheni-Merak
- Malut United Pesta Gol, PSBS Biak Tumbang 6-2
- Arus Balik Tol Cipali Naik 20 Persen pada 4 Januari
- PSS Sleman Bidik Tiga Poin di Markas Kendal Tornado
Advertisement
Advertisement



