Advertisement
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul usulan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas Undang-Undang Pemilu dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK".
Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," ucapnya.
Ditemui seusai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.
"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," katanya.
Dia lantas berkata, "Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi."
Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.
Dia menuturkan pada Senin (30/6/2025), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.
BACA JUGA: SPMB SMA/SMK Jalur Afirmasi Kacau, Dinsos Sleman Tegaskan Data Keluarga Miskin Benar
"Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Istana Sebut Insiden Pesantren Al-Khoziny Jadi Atensi Khusus Prabowo
- Ratusan Pendukung Palestina Action di London Ditangkap Polisi
- Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Nepal Tewaskan 22 Warga
- Update Korban Amburknya Ponpes Sidoarjo, 36 Meninggal dan 27 Masih Pencarian
- Kronologi Jejak Viral Bjorka dan Penangkapan oleh Polisi
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 6 Oktober 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Minggu 5 Oktober 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Minggu 5 Oktober 2025
- Klub Emil Audero Cremonese Dihajar Inter Milan dengan Skor 4-1
- Eko Yuli Irawan Raih Perunggu di IWF World Championship 2025
- Justin Hubner Main, Fortuna Sittard menang 1-0 atas FC Volendam
- 2 Awan Panas dan Puluhan Guguran Lava Terjadi di Merapi Sepekan
- Uang Korupsi di Cilacap Dipakai Beli Tanah Rumah hingga Mobil
Advertisement
Advertisement