Advertisement
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, DPR Usulkan Ada Amandemen Terbatas tentang Undang-Undang Pemilu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Muncul usulan dilakukannya amendemen (perubahan) terbatas Undang-Undang Pemilu dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah. Hal ini disampaikan anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
"Ya sudah kita lakukan amendemen terbatas saja terkait dengan undang-undang kepemiluan karena hampir pasti dengan putusan ini, revisi undang-undang pemilu tidak berdiri sendiri, tapi harus melakukan kodifikasi atau omnibus law," kata Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Advertisement
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Fraksi PKB DPR RI terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk "Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK".
Sebab di samping Undang-Undang Pemilu, dia menyebut putusan MK tersebut membawa implikasi pula terhadap sejumlah undang-undang lain, seperti Undang-Undang Pilkada hingga Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
"Banyak undang-undang lain yang berkaitan dengan amar putusan ini," ucapnya.
Ditemui seusai diskusi, Khozin menjelaskan bahwa amendemen terhadap undang-undang kepemiluan perlu dilakukan bila putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tersebut ditindaklanjuti secara langsung.
"Itu perspektif. Jika kita konsisten, ingin secara direct putusan MK dilaksanakan, ya way out-nya satu-satunya ya itu harus melakukan amendemen," katanya.
Dia lantas berkata, "Karena kalau tidak melakukan amandemen, ya kita merumuskan satu produk hukum yang bertentangan dengan konstitusi."
Meski demikian, dia menyebut bahwa DPR RI masih melakukan pembahasan dan kajian dalam menyikapi putusan MK tersebut, baik itu di tingkat fraksi maupun komisi dan pimpinan DPR.
Dia menuturkan pada Senin (30/6/2025), Komisi II DPR RI telah lebih dulu menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI, Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas ihwal putusan MK tersebut.
BACA JUGA: SPMB SMA/SMK Jalur Afirmasi Kacau, Dinsos Sleman Tegaskan Data Keluarga Miskin Benar
"Nanti kalau tidak salah minggu depan akan ada diskusi juga nanti dari pimpinan MPR dengan partai-partai," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement