Advertisement
Tren Kebakaran di Klaten Sepekan Terakhir Didominasi Pembakaran Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Tren peristiwa kebakaran di Klaten dalam sepekan terakhir didominasi kebakaran yang disebabkan dari aktivitas pembakaran sampah.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Klaten mengimbau warga agar tak mengurangi sampah dengan cara dibakar.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Klaten, Sumino, menjelaskan selama sepekan terakhir, ada empat kejadian kebakaran yang diawali dari pembakaran sampah.
Beberapa kali kejadian pembakaran sampah merembet ke rumpun bambu. Kali terakhir, kejadian kebakaran pada lahan tebu di wilayah Kecamatan Ceper dan berhasil dipadamkan sebelum merembet ke permukiman.
“Sepekan ini memang dinominasi kebakaran di lahan kosong yang diawali dari kegiatan pembakaran sampah yang tidak ditunggu. Api akhirnya menjalar,” kata Sumino, Kamis (4/8/2022).
Sumino mengimbau agar warga menghindari kegiatan pembakaran sampah. Apalagi saat ini memasuki musim kemarau dan belakangan sudah jarang turun hujan di wilayah Klaten.
Selain api rawan merembet, pembakaran sampah terutama di tepi jalan rawan menyebabkan kecelakaan akibat pekatnya asap dan menghalangi pandangan pengendara kendaraan.
“Pembakaran sampah sebenarnya tidak diperbolehkan. Kalau pun membakar, sedikit saja serta tidak pada area pembakaran yang luas dan ditunggu sampai api benar-benar sudah padam,” ungkap dia.
Sementara itu, BPBD Klaten melalui akun instagram @bpbdklatenkab membagikan informasi ihwal pengurangan risiko bencana kebakaran.
Dalam unggahan tersebut, penyebab kebakaran di antaranya melakukan pembakaran di musim kemarau atau saat panas terik dan angin berembus kencang. Membuang puntung rokok sembarangan.
Ceroboh saat menggunakan alat penerangan tradisional seperti lilin, lampu tempel, petromaks, dan lain-lain.
Instalasi listrik yang kurang baik seperti kabel terkelupas serta penggunaan stop kontak yang bertumpuk.
Meninggalkan kompor yang sedang menyala tanpa pengawasan. Membiarkan anak di bawah umur menggunakan petasan tanpa pengawasan.
Tindakan mitiagasi yang bisa dilakukan yakni membentuk barisan sukarelawan kebakaran, penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran, melakukan pelatihan untuk memadamkan kebakaran, serta memasang papan larangan pembakaran hutan dan lahan.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
- Top 7 News Harianjogja.com, Sabtu 1 April 2023
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement
Advertisement