Advertisement
Tren Kebakaran di Klaten Sepekan Terakhir Didominasi Pembakaran Sampah

Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN — Tren peristiwa kebakaran di Klaten dalam sepekan terakhir didominasi kebakaran yang disebabkan dari aktivitas pembakaran sampah.
Oleh karena itu, Satpol PP dan Damkar Klaten mengimbau warga agar tak mengurangi sampah dengan cara dibakar.
Advertisement
Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Klaten, Sumino, menjelaskan selama sepekan terakhir, ada empat kejadian kebakaran yang diawali dari pembakaran sampah.
Beberapa kali kejadian pembakaran sampah merembet ke rumpun bambu. Kali terakhir, kejadian kebakaran pada lahan tebu di wilayah Kecamatan Ceper dan berhasil dipadamkan sebelum merembet ke permukiman.
“Sepekan ini memang dinominasi kebakaran di lahan kosong yang diawali dari kegiatan pembakaran sampah yang tidak ditunggu. Api akhirnya menjalar,” kata Sumino, Kamis (4/8/2022).
Sumino mengimbau agar warga menghindari kegiatan pembakaran sampah. Apalagi saat ini memasuki musim kemarau dan belakangan sudah jarang turun hujan di wilayah Klaten.
Selain api rawan merembet, pembakaran sampah terutama di tepi jalan rawan menyebabkan kecelakaan akibat pekatnya asap dan menghalangi pandangan pengendara kendaraan.
“Pembakaran sampah sebenarnya tidak diperbolehkan. Kalau pun membakar, sedikit saja serta tidak pada area pembakaran yang luas dan ditunggu sampai api benar-benar sudah padam,” ungkap dia.
Sementara itu, BPBD Klaten melalui akun instagram @bpbdklatenkab membagikan informasi ihwal pengurangan risiko bencana kebakaran.
Dalam unggahan tersebut, penyebab kebakaran di antaranya melakukan pembakaran di musim kemarau atau saat panas terik dan angin berembus kencang. Membuang puntung rokok sembarangan.
Ceroboh saat menggunakan alat penerangan tradisional seperti lilin, lampu tempel, petromaks, dan lain-lain.
Instalasi listrik yang kurang baik seperti kabel terkelupas serta penggunaan stop kontak yang bertumpuk.
Meninggalkan kompor yang sedang menyala tanpa pengawasan. Membiarkan anak di bawah umur menggunakan petasan tanpa pengawasan.
Tindakan mitiagasi yang bisa dilakukan yakni membentuk barisan sukarelawan kebakaran, penyuluhan dan sosialisasi penanggulangan kebakaran, melakukan pelatihan untuk memadamkan kebakaran, serta memasang papan larangan pembakaran hutan dan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
Advertisement

Nelayan Kulonprogo Jarang Melaut karena Angin dan Ombak Tinggi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polri Minta Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid
- Mahfud MD Dikabarkan Masuk Kabinet Merah Putih, Begini Respons Bappisus
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Ojol Gelar Demo 17 September 2025, Ini 7 Tuntutan yang Diangkat
- Pembunuhan Kacab Bank, Dua Oknum TNI AD Dijanjikan Imbalan Rp100 Juta
- Korban Meninggal Kasus Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Bromo Bertambah
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
Advertisement
Advertisement