Advertisement
Migrant Care Dukung Moratorium TKI ke Malaysia
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hasanah - JIBI/Bisnis.com/Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Indonesia menghentikan sementara atau moratorium penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) atau juga dikenal dengan istilah tenaga kerja Indonesia (TKI) baru ke Malaysia menyusul munculnya masalah sistem perekrutan pekerja domestik.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah mendukung langkah moratorium penyaluran pekerja migran Tanah Air ke Malaysia. Anis mengatakan lembaganya sudah mendukung langkah pemberhentian penyaluran PMI ke Malaysia saat kasus kematian Adelina (26), PMI asal Nusa Tenggara Timur di Malaysia pada 2018.
Advertisement
"Sebenarnya Migrant Care itu sebenarnya juga mendorong ketika majikan Adelina diputus bebas [oleh pengadilan Malaysia]. Kami mendorong salah satunya adalah menunda implementasi MoU," terangnya, Kamis (14/7/2022).
Anis bahkan mendukung penghentian penyaluran PMI ke Malaysia sebagai salah satu sikap Indonesia. Untuk itu, dia mendukung moratorium penyaluran PMI ke Malaysia yang belum lama ini dilakukan.
Namun, Anis mengingatkan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan moratorium berjalan. Dia mengkhawatirkan pihak Malaysia masih merekrut PMI tanpa adanya pemberitahuan ke Indonesia, seperti tertuang pada MoU yang ditandatangani April 2022.
Selain itu, pemerintah dinilai perlu menyediakan alternatif bagi PMI yang ingin bekerja di Malaysia dan terdampak oleh kebijakan moratorium.
"Dulu kita pernah moratorium, tetapi kemudian Malaysia main curang dengan mereka menampung teman-teman pekerja migran Indonesia yang datang ke sana tanpa dokumen, lalu diterbitkan visa, tanpa ada MoU dengan kita," jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan meminta Pemerintah Malaysia untuk menjalankan komitmen yang telah tertuang dalam nota kesepahaman yang telah disepakati tersebut.
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker Rendra Setiawan menyampaikan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia menemukan adanya sistem selain One Channel System (OCS), yakni System Maid Online (SMO) yang digunakan untuk merekrut pekerja domestik.
"Kami kan minta One Channel System [OCS] jadi kanal satu-satunya, kami minta komitmen itu saja," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Pada Juni 2022, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat bahwa Malaysia menduduki peringkat keempat dengan PMI terbanyak yakni 812 orang, atau 5,2 persen dari 15.641 PMI. Secara akumulatif Januari-Juni 2022, PMI di Malaysia juga terbanyak keempat dengan total 1.200 orang.
Kendati demikian, jumlah PMI di Malaysia selama Januari-Juni 2022 masih lebih sedikit dari Hong Kong (24.753 orang), Taiwan (17.890 orang), dan Korea Selatan (3.030 orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Cuaca DIY, Selasa 31 Maret 2026: Semua Wilayah Diguyur Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 31 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







