Advertisement

Cegah Penipuan dan Perdagangan Manusia, Wamen P2MI Jelaskan Tahapan Legal Bekerja di Luar Negeri yang Legal

Newswire
Minggu, 30 Maret 2025 - 03:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Cegah Penipuan dan Perdagangan Manusia, Wamen P2MI Jelaskan Tahapan Legal Bekerja di Luar Negeri yang Legal Tenaga kerja Indonesia. - Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Agar terbebas dari risiko penipuan yang berakhir dengan human trafficking, Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menjelaskan tahapan demi tahapan hingga cara mencari peluang dan bekerja ke luar negeri secara resmi.

"Informasi peluang kerja luar negeri bisa diketahui dari media sosial Kementerian P2MI dan juga website SiskoP2MI," kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

Advertisement

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengiriman 425 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Saat ini, ada tiga program antara Pemerintah Indonesia dan tiga negara atau dikenal dengan goverment to goverment (G2G):

  • Korea Selatan (manufaktur)
  • Jepang (perikanan)
  • Jerman (perawatan kesehatan)

Christina mengatakan program antar-perusahaan (P2P) yang melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan agen-agen di luar negeri jumlahnya jauh lebih banyak.

"Untuk skema mandiri, kecuali untuk level profesional, tidak kami anjurkan, karena ketika terjadi permasalahan yang bukan diakibatkan oleh kesalahan pekerja migran, maka akan sulit untuk mengejar pertanggungjawaban dari pemberi kerjanya," kata dia.

Baca Juga: Pengin Kerja di Luar Negeri Tanpa Ribet? Berikut 5 Negara Bebas Aturan Visa Kerja

Dia mengimbau calon pekerja untuk meminta informasi terkait legalitas P3MI yang akan menyalurkan mereka kepada Kementerian P2MI melalui pesan WhatsApp atau email.

"Sebaiknya selalu mengecek dengan Kementerian P2MI, bisa melalui WhatsApp atau email, apakah benar lowongan tersebut dan apakah P3MI-nya legitimate (terdaftar resmi)," kata Christina.

Dia menambahkan untuk kerja sama penempatan pekerja sektor domestik (pekerja rumah tangga/PRT) ke negara-negara Timur Tengah sifatnya masih moratorium.

"Jadi, jika ada pengiriman (PRT) ke sana, dipastikan itu ilegal," kata dia, menegaskan.

Baca Juga: 212 Calon PMI Ilegal yang Gagal ke Kamboja Diduga Hendak Kerja untuk Judi Online

Christina menyebutkan salah satu syarat bekerja di luar negeri adalah kompetensi dan kemampuan berbahasa.

"Pastinya ada persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi dan tiap pekerjaan pasti memiliki variasinya, di luar persyaratan standar (paspor dan lain-lain). Bahasa juga tentu menjadi syarat yang diwajibkan sesuai dengan negara penempatannya," kata dia.

Terkait dengan mudik Lebaran para pekerja migran, Christina juga menyampaikan upaya Kementerian P2MI untuk menanganinya.

"Kami memiliki perwakilan (BP3MI) di 23 provinsi yang sudah melakukan koordinasi di bawah arahan Dirjen Pemberdayaan dan jajaran guna mengantisipasi arus mudik pekerja migran, memastikan segala sesuatunya dapat berjalan lancar, termasuk langkah mitigasinya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar di Masa Libur Lebaran

Jogja
| Selasa, 01 April 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement