Advertisement
Sapi yang Terpaksa Dimusnahkan karena PMK Diganti Rp10 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah siap mengganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor bagi peternak sapi yang hewannya mati akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ganti rugi diberikan kepada peternak UMKM yang hewan ternaknya dimusnahkan secara paksa akibat tertular PMK.
Advertisement
"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui struktur satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BPNB.
Baca juga: 1.811 Ternak Bantul Terpapar PMK, Dua Kapanewon Ini Zona Merahnya
Adapun, institusi yang menjadi wakil, antara lain Dirjen Peternakan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko dan Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Panglima TNI.
"Dalam rapat tersebut juga disetujui untuk pengadaan vaksin sebanyak 29 juta dosis tahun ini dan seluruhnya akan dibiayai dari dana KC-PEN," imbuhnya.
Airlangga mengatakan Presiden juga memberikan arahan agar obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi. Menurutnya, seluruh mekanisme yang perlu dijaga selain pergeseran dari hewan adalah mereka yang keluar masuk peternakan.
Kemudian untuk daerah berbasis mikro akan diberikan larangan dari hewan hidup, dalam hal ini sapi. Larangan tersebut akan diberikan di daerah level kecamatan yang terdampak PMK atau daerah.
"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detail nanti akan dimasukkan di instruksi Kemendagri," ujar Airlangga.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk menangani wabah PMK.
Pemerintah membutuhkan sekitar 28 juta dosis vaksin untuk menanggulangi wabah PMK. Vaksinasi PMK yang sudah dimulai pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement