Advertisement
Sapi yang Terpaksa Dimusnahkan karena PMK Diganti Rp10 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah siap mengganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor bagi peternak sapi yang hewannya mati akibat terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ganti rugi diberikan kepada peternak UMKM yang hewan ternaknya dimusnahkan secara paksa akibat tertular PMK.
"Terkait dengan pergantian terutama terhadap hewan ternak yang dimusnahkan atau dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti terutama peternak UMKM sebesar Rp10 juta per sapi," kata Airlangga dalam keterangan pers mengutip kanal YouTube Sekretaris Presiden, Kamis (23/6/2022).
Airlangga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui struktur satuan tugas (satgas) penanganan PMK yang nanti akan dipimpin oleh Kepala BPNB.
Baca juga: 1.811 Ternak Bantul Terpapar PMK, Dua Kapanewon Ini Zona Merahnya
Adapun, institusi yang menjadi wakil, antara lain Dirjen Peternakan, Dirjen Bina Bangda Kemendagri, Deputi Kemenko dan Asisten Operasi (Asops) Kapolri dan Panglima TNI.
"Dalam rapat tersebut juga disetujui untuk pengadaan vaksin sebanyak 29 juta dosis tahun ini dan seluruhnya akan dibiayai dari dana KC-PEN," imbuhnya.
Airlangga mengatakan Presiden juga memberikan arahan agar obat-obatan terus disiapkan dan jumlah vaksinator dilengkapi. Menurutnya, seluruh mekanisme yang perlu dijaga selain pergeseran dari hewan adalah mereka yang keluar masuk peternakan.
Kemudian untuk daerah berbasis mikro akan diberikan larangan dari hewan hidup, dalam hal ini sapi. Larangan tersebut akan diberikan di daerah level kecamatan yang terdampak PMK atau daerah.
"Daerah merah ini ada di 1.765 dari 4.614 kecamatan atau di 38 persen. Seluruh detail nanti akan dimasukkan di instruksi Kemendagri," ujar Airlangga.
Advertisement
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 untuk menangani wabah PMK.
Pemerintah membutuhkan sekitar 28 juta dosis vaksin untuk menanggulangi wabah PMK. Vaksinasi PMK yang sudah dimulai pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, selanjutnya akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan.
Advertisement
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Presiden Rusia Abaikan Pesan Damai Jokowi?
- Raih Opini WTP ke-14, Airlangga Minta Good Governance dan Continuous Improvement Ditingkatkan
- Rusia Tawarkan Investasi Transportasi di Proyek Ibu Kota Baru di Kalimantan
- Ganjar soal Penanganan PMK: Lebih Baik Berbasis Zona Bukan Wilayah Pemerintahan
- Ini Daftar Toko yang Jual Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi
Advertisement

60 Komunitas Penanggulangan Bencana Peroleh Pembinaan BPBD Sleman
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perajin Batik Ecoprint Klaten Dapat Realisasi Bantuan dari Sandiaga Uno
- Okupansi Hotel Naik pada Mei 2022 karena Banyak Hari Libur
- Cair, Begini Rincian Gaji ke-13 PNS
- Kunjungan Wisatawan Asing ke Jogja Naik Enam Kali Lipat
- Stunting Ternyata Bisa Dicegah dengan Teknologi Nuklir
- Pemerintah Bayar Utang Rp93,5 Triliun ke Pertamina
- Ingin Tahu Gaji Masinis, Segini Besar Gaji Pegawai KAI
Advertisement
Advertisement
Advertisement