Mobil Mewah Dilarang Keras Pakai Pertalite, Ini Kata BPH Migas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan mobil mewah dilarang menggunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPH Migas Erika Retnowati. Erika menjelaskan sebelumnya Pertalite merupakan BBM dapat diakses oleh semua masyarakat, tetapipada akhir tahun lalu Pertalite ditetapkan menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP).
Untuk itu, pemerintah mulai menetapkan harga dan volume Pertalite sehingga kuotanya menjadi terbatas. Saat ini, BPH Migas harus menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
"Pertalite diperuntukan masyarakat kurang mampu artinya betul mobil mewah tidak diperkenankan memakai Pertalite," ujar Erika dalam wawancara CNBC pada Senin (6/6/2022).
BPH Migas dan pemerintah mengharapkan pembatasan ini dapat mendorong daya beli masyarakat yang kurang mampu. Saat ini BPH Migas sedang merumuskan kriteria yang tepat agar BBM Pertalite tepat sasaran.
"Jadi anggaran yang diberikan pemerintah dinikmati oleh orang - orang yang berhak," jelas Erika
Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi sempat mengatakan penentuan kriteria yang tepat untuk Pertalite ini akan sulit diterapkan di lapangan.
Fahmy mengatakan subsidi melalui pembatasan pembelian Pertalite dengan penetapan kriteria konsumen dinilai tidak tepat. Alasannya, sulit merumuskan kriteria siapa yang berhak membeli Pertalite harga subsidi dan akan sulit menerapkan kriteria tersebut di SPBU.
"Selain itu, mekanisme tersebut akan ada dua harga berbeda antara harga subsidi dan nonsubsidi. Adanya dua harga berbeda mendorong moral hazard, baik dilakukan SPBU, maupun konsumen," kata Fahmy kepada Bisnis belum lama ini.
Fahmy menilai pemerintah sebaiknya mengurungkan niatnya untuk tetap memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sesuai dengan kriteria tersebut.
Namun, apabila hal tersebut tetap ingin dilaksanakan, pemerintah harus membuat konsep yang lebih sederhana untuk diaplikasikan.
"Kriteria dibuat sederhana bahwa pengguna Pertalite dan Solar subsidi adalah sepeda motor dan kendaraan angkutan umum orang dan barang. Di luar keduanya tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite dan solar subsidi dan harus migrasi ke Pertamax dan Biosolar," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pemerintah mengeluarkan aturan agar pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite dikhususkan untuk kendaraan sepeda motor, transportasi umum dan angkutan barang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Ini 10 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia pada 2023
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Parpol Absen saat Deklarasi Capres Anies, Ada Apa?
- Cek! Syarat Pendaftaran UTBK SNBT 2023
- Daftar 5 Bakal Cawapres Anies Baswedan, Ada Tokoh-Tokoh NU
- Sah! 3 Parpol Pengusung Anies Resmi Bentuk Koalisi Perubahan
- Alasan Pemerintah Minta Pengusaha Beri THR Sebelum 19 April 2023
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa untuk Wilayah Jogja Selama Ramadan 2023
- Tolak UU Cipta Kerja, 5 Juta Buruh Indonesia Akan Mogok Nasional
Advertisement