Advertisement
JHT Dipastikan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Poin Penting Revisi Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No.2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus tanpa harus menunggu usia pensiun (56 tahun).
Advertisement
"Revisi kebijakan tersebut dilakukan seusai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No.2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Pemerintah Kian Serius Garap DIY sebagai Masterplan Pengembangan Ekonomi Syariah
Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.
Sementara aturan barunya adalah bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Sementara bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No.19/2015.
BACA JUGA: Gelar Mudik Gratis Lagi Tahun Ini, Alfamart Siapkan Mobil Mewah
Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Sementara yang keenam, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.
“Beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gencatan Senjata India dan Pakistan Resmi Dimulai
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
Advertisement