Advertisement
JHT Dipastikan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Poin Penting Revisi Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No.2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus tanpa harus menunggu usia pensiun (56 tahun).
Advertisement
"Revisi kebijakan tersebut dilakukan seusai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No.2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Pemerintah Kian Serius Garap DIY sebagai Masterplan Pengembangan Ekonomi Syariah
Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.
Sementara aturan barunya adalah bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Sementara bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No.19/2015.
BACA JUGA: Gelar Mudik Gratis Lagi Tahun Ini, Alfamart Siapkan Mobil Mewah
Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Sementara yang keenam, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.
“Beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement