Advertisement
JHT Dipastikan Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Poin Penting Revisi Aturannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah resmi merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang selama ini mengalami penolakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.4/2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan ada beberapa perubahan dalam Permenaker No.2/2022, termasuk manfaat JHT yang bisa dicairkan secara tunai dan sekaligus tanpa harus menunggu usia pensiun (56 tahun).
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Revisi kebijakan tersebut dilakukan seusai menyerap aspirasi dengan serikat pekerja/buruh," kata Ida dalam Chief Editor Briefing soal revisi Permenaker No.2/2022 secara daring, Kamis (28/4/2022).
BACA JUGA: Pemerintah Kian Serius Garap DIY sebagai Masterplan Pengembangan Ekonomi Syariah
Dia menjelaskan beberapa klausul revisi dalam beleid yang baru ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun. JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau mencapai usia 56 tahun.
Sementara aturan barunya adalah bagi pekerja PKWT/kontrak, manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Sementara bagi peserta bukan penerima upah (BPU), manfaat JHT dapat dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
Kedua, manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Ketentuan ini sesuai dengan rumusan Permenaker No.19/2015.
BACA JUGA: Gelar Mudik Gratis Lagi Tahun Ini, Alfamart Siapkan Mobil Mewah
Ketiga, manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK. JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Keempat, manfaat JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Sementara yang keenam, manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.
“Beleid ini telah ditandatangani sejak 26 April 2022 dan telah melalui pengundangan dalam Berita Negara RI di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Berita Lainnya
- Jokowi Tak Bisa Campuri Penegakan Hukum Tapi Minta Aparat Tidak Tebang Pilih
- Jadwal Lengkap Proliga 2023 Malang: Bisa Jadi Penentu Lolos ke Final Four!
- Fleksibilitas dan Networking Luas, Ini Alasan Pekerja Gunakan Coworking Space
- Terungkap! Ibu Bayi yang Ditemukan di Kemalang Klaten Ternyata Masih Anak-Anak
Advertisement
Berita Pilihan
- Fakta Gempa Turki Sangat Berbahaya, Telan Ribuan Korban Jiwa
- Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 21 Penyidik Baru
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Jokowi Segera Keluarkan Aturan Kerja Sama Media dengan Platform Globlal
- Ditinggal Makan, Batik Senilai Puluhan Juta di Giriloyo, Imogiri Dicuri Orang
Advertisement

Talkshow Kebangsaan Peran Tionghoa bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia Ceritakan Kepahlawanan
Advertisement

Mengenal Kampung Batik Giriloyo yang Sempat Terpuruk Karena Gempa 2006
Advertisement
Berita Populer
- Sempat Terhenti, Akhirnya Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi Dibangun dan Selesai Tahun Depan
- Gempa Besar Guncang Turki, 500 Warga Negara Indonesia Terkena Dampaknya
- Update Gempa Turki: 1.504 Orang Dilaporkan Tewas, 592 di Antaranya di Suriah
- 1.200 Korban Gempa Turki dan Suriah Meninggal Dunia, 5.000 Luka-luka
- Meski Mesra dengan Cak Imin, Prabowo Mengaku Belum Tahu Cawapresnya Siapa
- Fadli Zon Ungkap Perjanjian Politik Anies-Prabowo-Sandi
- Begini Cara Pangeran Arab Saudi Nikmati Kekayaan
Advertisement
Advertisement