Advertisement
Buruh Minta THR Lebaran 2022 Tidak Dicicil
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). - ANTARA/Yusuf Nugroho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022 ini.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Advertisement
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Pada pandemi kala itu, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat yang dikirimkan ke Menaker Ida Fauziyah, Mirah meminta tiga hal. Langkah tersebut sebagai peringatan dini agar Menaker tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.
“Hari ini [Rabu, 30/3/2022], Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah,” katanya.
Selain meminta untuk tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah juga mendesak agar Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, harus ada pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR pada 2020 dan 2021 yang lalu.
Mirah menekankan agar pemerintah tidak hanya memanjakan para pelaku usaha, tapi harus menyejahterakan rakyat kecil.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Trump Hapuskan Tarif 20 Persen untuk Kopi Vietnam
- Top 10 News Harianjogja.com, Rabu 29 Oktober 2025
- Tunggu Regulasi Upah, Ahmad Luthfi Serap Aspirasi dari Buruh-Pengusaha
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini, 29 Oktober
- Lecce Vs Napoli, Pertahankan Puncak Klasemen Serie A
- Atalanta Vs AC Milan, Skor 1-1, Rossoneri Gagal Kudeta Napoli
- PENTAS Borobudur Ngangeni Bakal Digelar 31 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



