Advertisement
Buruh Minta THR Lebaran 2022 Tidak Dicicil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia melayangkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak membiarkan pengusaha mencicil tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran 2022 ini.
Menjelang Ramadan dan Lebaran, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat Menteri Ketenagakerjaan, untuk tidak menerbitkan Surat Edaran ataupun dalam bentuk lain, yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Advertisement
“Tidak boleh terjadi lagi kejadian seperti 2020 yang lalu. Surat Edaran tersebut membuka peluang kepada perusahaan untuk membayar THR 2020 secara bertahap atau dicicil, bahkan ditunda,” kata Mirah dalam siaran pers, Rabu (30/3/2022).
Pada pandemi kala itu, Menaker menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat yang dikirimkan ke Menaker Ida Fauziyah, Mirah meminta tiga hal. Langkah tersebut sebagai peringatan dini agar Menaker tidak sembrono dalam mengeluarkan regulasi terkait pekerja/buruh.
“Hari ini [Rabu, 30/3/2022], Aspek Indonesia mengirim surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah,” katanya.
Selain meminta untuk tidak menerbitkan SE mengenai penundaan THR, Mirah juga mendesak agar Menaker memastikan THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan secara penuh selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR keagamaan adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.
Selain itu, harus ada pengawasan dan penindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk menindak tegas perusahaan yang masih belum membayarkan THR pada 2020 dan 2021 yang lalu.
Mirah menekankan agar pemerintah tidak hanya memanjakan para pelaku usaha, tapi harus menyejahterakan rakyat kecil.
“Di saat kondisi masyarakat saat ini yang serba sulit. Jangan hanya memanjakan kelompok pengusaha tapi dengan cara membuat susah masyarakat kecil,” pungkas Mirah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
Advertisement
Advertisement