Advertisement
Kembali ke Aturan Lama, Klaim JHT Bisa Sebelum 56 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 akan dikembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Dengan demikian pencairan manfaat JHT tidak perlu menunggu saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 saat ini.
Advertisement
BACA JUGA: Sudah Terbangun 80 Km, JJLS Gunungkidul Hampir Rampung
"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, ditambah dengan kemudahan secara administratif pengurusan Jaminan Hari Tua. Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi teman-teman pekerja atau buruh dalam melakukan klaim program JHT," ujar Ida dalam konferensi pers, Rabu (16/3/2022).
Ida menjelaskan, revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo. Pokok-pokok pikiran perubahan Permenaker tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS tripartit nasional.
Proses revisi dilakukan dengan mengikuti proses pembentukan perundangan-undangan, yakni diawali dengan serap aspirasi, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, setelah itu terumuskan dalam pokok-pokok pikiran, kemudian dikonsolidasikan lagi dengan kementerian/lembaga yang lain, lalu dilakukan harmonisasi.
BACA JUGA: Ini Daftar 7 Calon Rektor UGM
Ida menargetkan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat selesai sebelum Mei 2022. Selama proses revisi berjalan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 masih tetap berlaku.
"Sebelum revisi ini selesai, pakai aturan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Temen-temen yang mengalami PHK atau mengundurkan diri, maka dia bisa klaim langsung tanpa menunggu usia 56 tahun. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan kami revisi yang isinya mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015," jelasnya.
Adapun, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 diatur bahwa pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri atau PHK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyambut baik isi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah dan kami menilai positif. Untuk itu kami segera minta Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru, kembali lagi ke Permenaker Nomor 19 ditambah lagi beberapa yang positif," kata Andi.
Senada, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengapresiasi Menaker yang telah mendengarkan aspirasi pekerja atau buruh dengan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
- Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
- KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Advertisement
Advertisement