Advertisement
Cara Bayar Denda bagi Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Kamis (31/3/2022). Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022.
Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, bakal dikenakan denda senilai Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Namun perlu diperhatikan, denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online
Selain itu, meskipun wajib pajak telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan terlambat melapor.
Lantas, bagaimana cara membayar denda untuk wajib pajak pribadi? Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.
2. Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).
4. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
5. Isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.
6. Isi masa pajak Januari hingga Desember.
7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
8. Pastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah.
9. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.
10. Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.
11. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Perusahaan Singapura
- Korban Koperasi BLN Gugat Rp3,1 Triliun ke Pengadilan Negeri Salatiga
- Prabowo Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka, Begini Respons MUI hingga PDIP
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
Advertisement

BPBD Kulonprogo Perpanjang Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mengenal Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho yang Dipercaya Jadi Sekjen KKP
- Aplikasi Cek Bansos Digunakan Kemensos untuk Pemutakhiran DTSEN
- Update Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 19 Korban Tewas Sudah Dievakuasi
- 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede-Pangrango Diturunkan
- 26.000 Warga Kanada Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan
- Ini Syarat dan Cara Cek Daftar BSU Rp600 Ribu, Bisa Langsung ke Kemnaker go id
- Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Lubuk Basung Sumatra Barat
Advertisement
Advertisement