Advertisement

Cara Bayar Denda bagi Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT

Ni Luh Anggela
Kamis, 31 Maret 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Cara Bayar Denda bagi Orang Pribadi yang Telat Lapor SPT Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Rabu (5/1/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah hari ini, Kamis (31/3/2022). Sementara batas waktu untuk wajib pajak badan adalah 30 April 2022.

Setelah melewati batas yang telah ditentukan, maka wajib pajak akan dikenai sanksi denda. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda senilai Rp100.000 bila terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan bagi wajib pajak badan, bakal dikenakan denda senilai Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Namun perlu diperhatikan, denda baru dibayar apabila wajib pajak telah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Sultan HB X Isi SPT Tahunan secara Online


Selain itu, meskipun wajib pajak telah membayar denda, wajib pajak tetap diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan terlambat melapor.

Lantas, bagaimana cara membayar denda untuk wajib pajak pribadi? Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari DJP.

2. Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.

3. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

4. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Bayar dan klik e-billing. Nantinya, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.

5. Isi data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Kemudian, kode yang dipilih untuk jenis setoran adalah 300 – STP.

6. Isi masa pajak Januari hingga Desember.

7. Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Lalu, isi jumlah setor sesuai dengan STP.

8. Pastikan kembali agar data yang telah diisi tidak salah.

9. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing, kemudian isi kode keamanan dan klik Submit.

10. Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, lalu klik Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk pembayaran.

11. Selanjutnya, wajib pajak dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.


Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembangkan Digitalisasi UMKM, Pemkot Libatkan Mahasiswa

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement