Advertisement
Mahfud MD Bantah Pemerintah Hapus Nama Soeharto dari Sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi informasi yang menyebut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tidak mencantumkan nama Soeharto.
"Kepres tsb bkn buku sejarah tp penetapan atas 1 titik krusial sejarah. Kepres tsb tdk menghilangkan nama Soeharto dll dlm SU 1 Maret 1949. Nama dan peran Soeharto disebutkan di Naskah Akademik Kepres yg sumbernya komprehensif," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (3/3/2022).
Advertisement
Lebih lanjut, Mahfud juga menyampaikan bahwa hal yang sama juga terjadi dalam naskah asli Proklamasi 1945 dimana hanya tertera nama Soekarno dan Hatta.
Dia menuturkan di dalam konsiderans ditulis nama Hamengku Buwono (HB) IX, Soekarno, Hatta, Sudirman sebagai penggagas dan penggerak.
"Peran Soeharto, Nasution, dll ditulis lengkap di Naskah Akademik. Sama dgn naskah Proklamasi 1945, hanya menyebut Soekarno-Hatta dari puluhan founding parents lainnya," cuitnya kemudian.
Adapun, poin c bagian pertimbangan Keppres tersebut yang akhirny menjadi polemik. Di dalammya, terdapat pembahasan berkaitan dengan sejarah serangan umum 1 Maret 1949, tetapi tidak tercantum nama Soeharto.
"Bahwa peristiwa Serangan Umum I Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," bunyi poin c pertimbangan Keppres Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- WFH Jumat untuk ASN Sleman Mulai Digodok, Layanan Publik Tetap Jalan
Advertisement
Advertisement








