Advertisement
Resmi, Migrasi TV Digital Mulai April 2022

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan infrastruktur multipleksing telah tersedia untuk mewujudkan analog switch off (ASO) atau migrasi siaran TV digital tahap I pada 30 April 2022.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail mengatakan ASO tahap I akan dilakukan di 56 wilayah layanan siaran digital atau setara dengan 166 kabupaten/kota.
Advertisement
"Infrastruktur multipleksing telah tersedia di seluruh 56 wilayah tersebut dan secara jumlah multipleksing baik yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik [LPP] TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta [LPS] sudah cukup untuk menampung peralihan seluruh siaran analog menjadi digital," kata Ismail, Senin (21/2/2022).
Saat ini, ujarnya, para penyelenggara multipleksing tersebut terus melakukan persiapan optimalisasi agar diterima dengan baik di masyarakat.
Kemenkominfo juga menghimbau agar masyarakat yang di daerah tempat tinggalnya sudah mendapat siaran digital supaya segera mencoba dan membiasakan diri dengan siaran digital.
Lebih lanjut mengenai pengadaan set top box (STB) atau alat penerima siaran digital, dia menuturkan bahwa bagi rumah tangga miskin yang memiliki televisi dan terdampak oleh ASO akan dibantu dalam pengadaan STB.
Nantinya, sambung Ismail, Kemenkominfo akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sehingga nama dan alamat penerima bantuan STB tersebut sudah terverifikasi sebagai rumah tangga miskin.
"Penyediaan STB dilakukan melalui dua sumber yaitu dari komitmen LPS yang menjadi penyelenggara multipleksing dan dari pembiayaan APBN. Untuk penyediaan yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing mekanisme pengadaannya diserahkan kepada masing-masing," tuturnya.
Sedangkan untuk STB yang bersumber dari APBN, tambah Ismail, pengadaannya melalui e-Katalog LKPP. Saat ini sudah terdaftar di e-katalog LKPP sebanyak 13 produk STB dari 8 produsen.
Dia menegaskan pengadaan STB tentu seluruhnya harus memiliki sertifikasi perangkat dari Kemenkominfo agar dipastikan telah memenuhi spesifikasi teknis dan menggunakan STB produksi dalam negeri.
Pembagian STB, imbuhnya, juga akan dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan Kemenkominfo menurut jumlah dan daerahnya yang telah dibagi.
"Persiapan masih dilakukan dibawah koordinasi Kemenkominfo. Beberapa persiapan tersebut diantaranya adalah penyelesaian mekanisme distribusi dari gudang produsen STB sampai diserahkan ke penerima bantuan, serta pengawasan distribusi yang akan menggunakan QR code sehingga STB yang dibagikan benar-benar terpasang di rumah penerima bantuan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement