Advertisement

Sah! Pemerintah Tetapkan Plafon KUR 2022 Sebesar Rp373,17 Triliun

Maria Elena
Rabu, 29 Desember 2021 - 22:27 WIB
Bhekti Suryani
Sah! Pemerintah Tetapkan Plafon KUR 2022 Sebesar Rp373,17 Triliun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sambutan saat Bisnis Indonesia Award (BIA) 2021 di Jakarta, Rabu (15/9/2021). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menetapkan plafon KUR 2022 ditingkatkan menjadi Rp373,17 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 6 persen.

Peningkatan tersebut mempertimbangkan perlunya terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan pelaku UMKM sebagai pilar perekonomian nasional.

Advertisement

Selain itu, mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi Overhead Cost (OHC) suku bunga KUR, pemerintah menurunkan subsidi bunga KUR tahun 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.

BACA JUGA: Niat Banget! Terduga Klithih di Jakal Mengaku Bikin Sendiri Celurit untuk Membacok Orang

Pertama, perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta s.d. Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta s.d. Rp100 juta.

Kedua, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (non-perdagangan).

Ketiga, perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.

Relaksasi kebijakan KUR yang dimaksud di atas terdiri dari KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR s.d. 31 Desember 2022, Penundaan target sektor produksi s.d. 31 Desember 2022 atau sesuai dengan pertimbangan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, Pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian objektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, Pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” katanya dalam siaran pers, Rabu (29/12/2021).

Airlangga menjelaskan, relaksasi kebijakan KUR yang dilakukan pemerintah telah mendorong permintaan KUR dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Permintaan KUR menunjukkan peningkatan dari rata-rata per bulan sebesar Rp11,7 triliun pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19, menjadi Rp16,5 triliun pada 2020 dan Rp23,7 triliun pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement