Advertisement
Ekosistem Startup Diminta Lebih Sadar HAKI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Keberadaan nama perusahaan atau startup yang sama diprediksi akan menimbulkan persoalan ke depan. Untuk mencegah hal tersebut berbagai pihak dituntut peduli terhadap hak kekayaan intelektual.
Peneliti ekonomi digital Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut pemberian izin dompet digital OVO dilakukan oleh BI bukan OJK. Alhasil, pencabutan izin pasti akan menyangkut entitas lain yang memiliki kesamaan nama.
Advertisement
"Namun memang jika ada nama seperti OVO, maka akan menimbulkan efek kepada kepercayaan kepada masyarakat. Memang kalo mau nebeng tentu ikut yg udah terkenal. Kayak dulu kasus GrabToko bisa nebeng nama Grab. Ya soalnya di bisnis digital ini kan bisnis kepercayaan, dengan nebeng nama yang udah terkenal maka kepercayaan bisa meningkat," ujarnya saat dihubungi secara daring, Rabu (10/11/2021).
Menurut Huda, hal tersebut dapat merugikan perusahaan pemilik nama asli. Apabila memang dirugikan, ada jalan pengadilan HAKI untuk menentukannya sehingga hal tersebut dapat dihindari. Masalah nama yang sama masih sering terjadi karena banyak pihak abai terhadap Hak Kekayaan Intelektual berupa nama dan logo.
Baginya, untuk saat ini para pebisnis yang berencana masuk ke industri digital harus mempersiapkan sistem yang bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, alih-alih menjiplak nama perusahaan yang sudah cukup mapan.
Bendahara Asosiasi Modal Ventura Seluruh Indonesia (Amvesindo) Edward Ismawan Chamdani melihat kesamaan nama dapat berpengaruh pada jalannya bisnis dan rawan penyalahgunaan. Perlu sosialisasi agar masyarakat mengetahui lebih jelas dan bisa menghindari kesamaan nama tersebut.
Menurutnya sebagai langkah pencegahan perlu dilakukan pengecekan secara legal dan intensif dari nama-nama yang sama tersebut. Apabila ada potensi pelanggaran, startup sebaiknya menempuh jalur hukum.
Edward mengatakan pencegahan kesamaan nama dapat dilakukan dengan pendaftaran trademark dan hak intelektual. Selain itu nama domain di situs internet, sosial media dan lainnya perlu sejak awal didaftarkan.
"Di titik ini peran asosiasi tentu bisa membantu namun rata-rata intensi dari perusahaan yang ingin menyalahgunakan nama justru tidak mau bernaung secara resmi di asosiasi," ucapnya saat dihubungi secara daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Ji
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement