Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Jantung
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat pun diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya, Rabu (20/10/2021).
Mahfud juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.
"Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," katanya.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri akan menggencarkan gerakan dari pelaku-pelaku pinjaman online ilegal sehingga dapat meminimalkan aktivitas teror di berbagai tempat.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal jadi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat [untuk membayar] sehingga bisa dinyatakan [perjanjiannya] batal atau dibatalkan," ujarnya.
Mahfud menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal yang dapat dikenai pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," katanya.
Dia menjelaskan bahwa jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Tidak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.
"Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kepala BGN Nanik S. Deyang mengundurkan diri untuk menjalani pengobatan jantung di luar negeri. Presiden disebut menyetujui dan memintanya tetap mengawasi BGN.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.