Advertisement
Ini Alasan Mahfud MD Anjurkan Pengutang Tak Perlu Bayar Pinjol Ilegal
 Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
                Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD. - Antara
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan pinjaman online ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sehingga dapat dibatalkan. Masyarakat pun diminta tidak membayar jika ditagih oleh pinjol ilegal.
"Kepada mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau ada yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal," tegasnya, Rabu (20/10/2021).
Advertisement
Mahfud juga meminta masyarakat yang menjadi korban teror penyedia pinjol ilegal melapor ke polisi.
"Kalau diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menggarisbawahi, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku pinjol ilegal. Namun terhadap pinjaman online yang telah resmi tetap diperbolehkan beroperasi.
"Dengan ini maka kita menegaskan kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal sudah ada izin, sah, silakan berkembang karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal itu yang akan ditindak dengan ancaman hukum pidana seperti tadi," katanya.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri akan menggencarkan gerakan dari pelaku-pelaku pinjaman online ilegal sehingga dapat meminimalkan aktivitas teror di berbagai tempat.
"Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online, pinjol ilegal itu ya ilegal, namanya juga ilegal jadi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat [untuk membayar] sehingga bisa dinyatakan [perjanjiannya] batal atau dibatalkan," ujarnya.
Mahfud menyampaikan beberapa ancaman pasal pidana yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal yang dapat dikenai pasal pemerasan, perbuatan tak menyenangkan, hingga UU ITE.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh bagi orang yang punya utang atau tidak bayar itu, itu terus sekarang. Bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," katanya.
Dia menjelaskan bahwa jika dilihat dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata.
Tidak hanya itu, dia melanjutkan bila ditinjau dari sisi hukum pidana, ada banyak pasal yang dapat menjerat pelaku pinjol ilegal. Salah satunya, penggunaan Pasal 368 KUHP, yaitu pemerasan.
"Pemerasan, ini hukum pidananya. Lalu juga ada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai, kemudian undang-undang perlindungan konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
 
    
        Buang Sampah Sembarangan, Dua Warga di Bantul Didenda Rp200 Ribu
Advertisement
 
    
        Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Buruh di DIY Tuntut UMP Naik 50 Persen dan Hapus Sistem Kontrak
- DPRD Sleman Dorong Penguatan Sarana dan Layanan Pendidikan Inklusif
- Dua Tersangka Korupsi Drainase Manahan Solo Terancam 20 Tahun Penjara
- Kepulauan Karibia Diterjang Badai, Puluhan Orang Meninggal
- Sosiolog UGM Sebut Judi Online Mudah Jerat Kelompok Rentan
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
Advertisement
Advertisement





















 
            
