Advertisement
Begini Kronologi Peretasan Situs Project Multatuli Setelah Memuat Tiga Anak Saya Diperkosa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peretasan yang dialami oleh media massa akibat pemberitaan kembali terjadi. Situs Projectmultatuli.org diretas tak lama setelah merilis laporan tentang pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Laporan berjudul "Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor ke Polisi. Polisi Menghentikan Penyelidikan" itu bercerita tentang Lydia, bukan nama sebenarnya, yang melaporkan mantan suaminya untuk dugaan pemerkosaan pada ketiga anaknya yang masih di bawah usia 10 tahun.
Advertisement
Lydia mengadu ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, lalu melaporkan ke Polres Luwu Timur. Di kedua institusi ini Lydia tidak mendapatkan keadilan. Bahkan, dia dituding punya gangguan kesehatan mental. Kisah ini menuai perhatian dan viral di Twitter dan Instagram.
Co-Founder Projectmultatuli.org Fahri Salam mengatakan pihaknya mengetahui terjadinya peretasan pertama kalinya pada Rabu (6/10/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB atau tak lama setelah laporan tersebut dirilis dan disebarluaskan melalui media sosial.
"Awalnya, kami mengira kalau itu terjadi karena traffic yang terlalu tinggi karena laporannya viral. Tetapi, setelah dicari tahu penyebabnya pada Kamis pagi [7/10/2021] ternyata akibat aktivitas tidak wajar yang ternyata serangan DDoS," katanya kepada JIBI, Jumat (8/10/2021).
Sebagai catatan, DDoS adalah serangan denial-of-service adalah serangan dunia maya di mana pelaku berupaya membuat mesin atau sumber daya jaringan tidak tersedia bagi pengguna yang dituju dengan mengganggu layanan host yang terhubung ke Internet untuk sementara atau tanpa batas.
Fahri menyebut serangan DDoS itu berasal dari satu alamat IP yang sama. Situs Projectmultatuli.org baru dapat diakses kembali pada Kamis (7/10/2021) pagi. Pada kesempatan itu pula, diketahui adanya serangan siber terhadap situs tersebut, alih-alih kapasitas server yang tidak memadai seperti dugaan awal.
"Ada aktivitas tidak wajar visitor sampai 1 juta dari IP address yang sama. Untuk pencegahan sejauh ini kami menggunakan captcha sebelum masuk ke situs kami," ujarnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan situs Projectmultatuli.org, khususnya laporan atau artikel selain laporan yang akhirnya viral di media sosial itu. Adapun, untuk laporan tersebut menurut Fahri saat ini sudah direpublikasi oleh sejumlah media atau portal berita.
"Saat ini sudah direpublikasi oleh media lain. Pada dasarnya di tempat kami boleh republikasi asalkan mencantumkan sumber dari kami. Laporan yang viral itu sejauh ini aman," tuturnya.
Adapun, terkait dengan tim Projectmultatuli.org, khususnya pembuat laporan sejauh ini menurut Fahri masih aman dan tak mengalami serangan siber. Namun, pihaknya sudah menyiapkan langkah mitigasi untuk meminimalisasi dampak apabila terjadi serangan terhadap tim tersebut.
"Sejauh ini masih aman, tidak ada pihak yang menghubungi kami, termasuk pihak kepolisian. Kami sudah menyiapkan mitigasi apabila [serangan] terjadi," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim menyatakan bahwa serangan yang terjadi pada situs Projectmultatuli.org merupakan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
"Mengecam serangan DDos terhadap website Projectmultatuli.org. Serangan ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers," ujar Sasmito melalui pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/10/2021).
Selain itu, AJI juga mengecam tindakan Polres Luwu Timur yang memberikan cap hoaks terhadap laporan Projectmultatuli.org. Seperti diketahui, Polres Luwu Timur melalui akun Instagram-nya @humasreslutim mengunggah konten di story yang menyatakan reportase Projectmultatuli adalah hoaks dan menuliskan versi dari pihaknya.
"Laporan tersebut telah berdasarkan penelusuran dan investigasi kepada korban dengan melalui proses wawancara dengan pihak terkait, termasuk kepolisiaIn Luwu Timur. Stempel hoaks atau informasi bohong terhadap berita yang terkonfirmasi, merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalisme profesional, yang telah menyusun informasi secara benar sesuai Kode Etik Jurnalistik," tutur Sasmito.
AJI mendesak Polres Luwu Timur mencabut cap hoaks terhadap berita yang terkonfirmasi tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pasalnya, pelabelan hoaks akan membuat pers menjadi takut dalam membuat berita atau dikhawatirkan memicu praktik swasensor.
"Upaya yang dapat mengarah kepada pembungkaman pers ini pada akhirnya dapat merugikan publik karena tidak mendapatkan berita yang sesuai fakta," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
Advertisement

Plengkung Gading Jogja Masih Ditutup untuk Renovasi, Ini Penampakan Terbarunya
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
Advertisement