Advertisement
Pupuk Subsidi Langka Jelang Musim Tanam, Ini Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) Said Abdullah mengatakan kenaikan harga pupuk subsidi di sejumlah daerah menjelang musim tanam akhir tahun ini disebabkan karena sistem perencanaan dan pengawasan alokasi bantuan yang relatif lemah.
Ihwal sisi perencanaan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok [RDKK], Said mengatakan data yang diunggah tidak sesuai dengan fakta lapangan yang dibutuhkan petani. Setiap tahunnya, Said mengatakan usulan itu dibuat oleh petugas penyuluh pertanian lapangan (PPL) tanpa menggunakan data yang akurat.
“Cenderung sama kebutuhannya bahkan dinaikkan. Padahal logika dasar pengusulannya itu disesuaikan dengan luas lahan dan standar pemakaiannya nanti ketemu angkanya berapa, karena petani tidak pernah diajak ngomong,” kata Said melalui sambungan telepon kepada Bisnis, Selasa (5/10/2021).
Konsekuensinya, realisasi alokasi anggaran selalu terpaut jauh dari usulan yang ada di RDKK setiap tahunnya. Pada tahun ini usulan pagu indikatif pada RDKK mencapai Rp67,12 triliun dengan subsidi pupuk sebanyak 23,28 juta ton. Belakangan realisasi pagu indikatif itu disunat menjadi Rp25,27 triliun dengan subsidi pupuk sebesar 9,04 juta ton.
Sementara pada tahun lalu, usulan pagu indikatif pada RDKK itu sempat mencapai Rp69,224 triliun dengan jumlah rencana pupuk subsidi yang disalurkan kepada petani sebanyak 26,16 juta ton. Hanya saja, usulan pagu indikatif itu belakangan disesuaikan menjadi Rp29,76 triliun dengan jumlah pupuk subsidi sebesar 8,9 juta ton.
“Artinya permintaan yang diusulkan petani dan PPL itu tidak mungkin sepenuhnya terealisasi karena dana yang tersedia terbatas. Akibatnya harga pupuk subsidi naik karena barangnya tidak ada,” kata Said.
Di sisi lain, Said menggarisbawahi kenaikan harga itu juga disebabkan karena lemahnya sistem pengawasan terkait penyaluran pupuk subsidi yang ada di tingkat kabupaten atau kota. Menurut dia, pada penyaluran pupuk subsidi pada tingkat kabupaten atau kota itu relatif mudah dimanipulasi untuk kepentingan bisnis kelompok tertentu.
“Siapa pengecer yang punya duit itu yang diambil duluan walaupun jatahnya bukan di situ sudah terbatas dan kalau dia dapat, pengecer itu bisa jual dengan harga yang lebih tinggi kalau barang langka,” kata dia.
Sebelumnya, Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI tengah mendalami adanya potensi maladministrasi pada tata kelola pupuk bersubsidi. Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam hal pendataan, pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan potensi maladministrasi pada aspek pendataan dimana petani atau kelompok tani tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) serta ditemukan adanya indikasi data E-RDKK yang tidak akurat.
"Masalah perbaikan data harus menjadi fokus kita. Mestinya sistem yang ada harus semakin baik lagi dalam pendataan dan dapat memudahkan petani," tegasnya dalam Diskusi PublikPotensi Maladministrasi Dalam Tata Kelola Pupuk Subsidi, Jumat (24/9/2021).
Kemudian pada proses pengadaan pupuk subsidi Ombudsman melihat adanya indikasi perbedaan standar minimum bahan baku pokok pupuk bersubsidi dan non subsidi. Hal ini menurut Ombudsman tidak memenuhi aspek keadilan dan pemerataan bagi petani.
"Saat ini Ombudsman sedang menyusun kajian sistemik terkait tata kelola pupuk bersubsidi yang nantinya akan menghasilkan saran perbaikan yang akan disampaikan ke pihak terkait, termasuk kepada Presiden Republik Indonesia," ujar Yeka
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
- Berkurban Pakai Uang Hasil Utang? Ini Hukumnya
- Ratusan Polisi di Klaten Jaga Perbatasan DIY untuk Cegah Pengerahan Massa Sampai Waktu Tak Ditentukan
- 30 Orang yang Ditangkap di Klaten Saat Konvoi ke Jogja Dipulangkan karena Tak Ada Unsur Pidana
Advertisement

Terkait Bentrok PSHT di DIY, Wabup Sleman Minta Warga Patuhi Sabda Sultan HB X
Advertisement

Restoran Jepang Sajikan Mi yang Lebarnya Mencapai 12 Sentimeter, Begini Cara Memakannya
Advertisement
Berita Populer
- Bentoel Minta RUU Kesehatan Setarakan Tembakau dengan Narkotika Ditinjau Ulang
- Jokowi Akan Panggil Menhan Prabowo Terkait Proposal Rusia-Ukraina
- Revitalisasi Lokananta, Cara Erick Thohir Rawat Upaya Bung Karno Perkuat Budaya Nasional
- Aturan Bursa Karbon Segera Dirilis, Ini Bocorannya
- Mahfud MD Pastikan Penagihan Utang BLBI Tetap Jalan Meski 2024 Ganti Presiden
- Pengacara Haris Azhar Laporkan 5 Jaksa ke Komjak, Begini Respons Kejagung
- KPK Sita Moge yang Biasa Dipamerkan Mario Dandy
Advertisement
Advertisement