Advertisement
Kisruh Jalan Ditutup, Warga Laporkan Bupati Sragen ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bupati Sragen, Jawa Tengah, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri. Pasalnya, mereka tidak terima atas penutupan jalan yang berada di Dukuh Benersari, RT 26 dan 27, Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Warga terdampak yang melaporkan itu diketahui berjumlah empat orang, yaitu Danan Heruwanto, Iskandar, Wari Subiyantoro, dan Masudi Agung Saputro.
Advertisement
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sragen yang juga kuasa hukum warga, Amriza Khoirul Fachri mengatakan, penutupan jalan itu dilakukan oleh PT Glory Industrial Semarang yang mendapatkan izin dari Bupati Sragen.
Atas tindakan itu, ada dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan empat pihak yakni owner PT Glory, Bupati Sragen, Kades Bener dan juga ketua RT setempat.
Sebab, ada indikasi mereka bersekongkol dalam kasus tersebut.
Baca juga: Dinas Pariwisata Gunungkidul Sosialisasikan Pembukaan Objek Wisata
“Para terlapor itu diduga terlibat tindak pidana Pasal 63 Ayat (1) yang berbunyi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan diancam pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” papar Amriza, Kamis (16/9/2021) seperti dilansir dari Solopos.com.
Terkait dengan hal itu, Amriza mengakui jika sebelumnya telah ada proses tukar guling lahan sebagai ganti akses.
Namun demikian, jalan baru itu dianggap menyulitkan warga karena menyebabkan harus berputar arah. Terlebih lagi, tidak ada sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Tanggapan bupati
Menanggapi adanya laporan warga ke polisi itu, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati tidak mempersoalkannya. Ia menilai, upaya hukum itu merupakan hak dari setiap warga negara. Oleh karena itu, pihaknya siap untuk menghadapinya.
“Ya ndak apa-apa kalau teman-teman advokat mengadukan kami ke polisi. Tentu kami di pemerintahan akan menyiapkan segala sesuatunya berdasar regulasi yang berlaku. Apakah PT Glory melakukan pelanggaran, rekam jejaknya juga pasti kelihatan. Kalau kita sudah by the road, ya tinggal hadapi saja [aduan masyarakat itu],” papar Bupati saat ditemui di Setda Pemkab Sragen.
Butuh investor
Yuni sapaan akrabnya itu mengatakan, di era pandemi saat ini kehadiran investor tentu sangat diharapkan. Karena dengan kehadirannya diharapkan bisa membawa daerah lebih maju.
Sementara terkait dengan proses tukar guling pengalihan akses jalan, Yuni mengaku dianggap sudah sesuai prosedur. Bahkan, pihak perusahaan juga telah melakukan komunikasi dengan warga terdampak.
“Dengan keterpurukan ekonomi seperti saat ini, target investasi kita ndak mungkin tercapai. Kalau sudah ada komunikasi dua arah antara warga dan investor, lalu ada kesepakatan dan bisa diselesaikan, kemudian muncul pihak lain yang mencoba membuat keruh suasana, yang saya harapkan bisa diselesaikan secara komunikasi yang baik. Sulit bagi kita cari investor di masa sekarang ini,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Satpol PP Bantul Kerahkan 100 Personel Bersihkan Sampah Liar di Ring Road Selatan
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
Advertisement