Advertisement
Sekretariat Kabinet Jelaskan Pasal Krusial KUHP dan KUHAP Baru
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Pemerintah menegaskan pembaruan sistem hukum pidana ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan transformasi menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah jaminan kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Advertisement
Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sehingga tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kritik publik.
"Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis," petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin.
BACA JUGA
Salah satu sorotan utama publik terdapat dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor.
"Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan," petikan keterangan tersebut.
Sementara untuk hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal.
Untuk aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Selain itu, sejumlah pasal krusial lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Regulasi ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.
Peran advokat pun diperkuat dengan memposisikan mereka sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan ini diharapkan menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga memberlakukan UU Penyesuaian Pidana yang menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.
Selain itu, regulasi ini bersifat korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis dan redaksional dalam pengaturan sebelumnya. Pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
- Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Advertisement
Puluhan Orang Tertipu Miliaran Rupiah di Investasi Villa dan Kos-kosan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BGN Larang Mobil Operasional MBG Dipakai Belanja ke Pasar
- Mudik Aman, Pakar Ungkap Risiko Mobil Ditinggal Terlalu Lama
- KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menhub Budi Karya Pekan Depan
- Kasus Bripda MS Tual: Ahmad Sahroni Desak Proses Hukum Tuntas
- Kadin Sleman Gandeng LKP Perkuat SDM dan Wirausaha
- PSEL Bantul Ditarget Operasi 2028, Pemkab Siapkan Anggaran Rp5 Miliar
- Real Madrid vs Benfica, Misi Tuntas di Santiago Bernabeu
Advertisement
Advertisement








