Advertisement
Sekretariat Kabinet Jelaskan Pasal Krusial KUHP dan KUHAP Baru
Undang/Undang / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretariat Kabinet memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif pada Januari 2026.
Pemerintah menegaskan pembaruan sistem hukum pidana ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan transformasi menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah jaminan kebebasan berpendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Advertisement
Pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung, sehingga tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang kritik publik.
"Transformasi ini bukan sekadar pergantian regulasi, melainkan langkah besar menuju kepastian hukum yang lebih berkeadilan dan humanis," petikan keterangan Sekretariat Kabinet dalam postingan Memahami KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin.
BACA JUGA
Salah satu sorotan utama publik terdapat dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemerintah menyatakan bahwa kebebasan berpendapat dan kritik terhadap kebijakan tetap dijamin.
Pengaturan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara kini ditempatkan sebagai delik aduan, sehingga hanya pihak yang dirugikan secara langsung yang berhak melapor.
"Penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara lain diatur sebagai delik aduan yang hanya dapat dilaporkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan dan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap kebijakan," petikan keterangan tersebut.
Sementara untuk hukum yang hidup di masyarakat, berlaku untuk pidana ringan serta mengedepankan kearifan lokal.
Untuk aktivitas demonstrasi dan pawai diwajibkan adanya pemberitahuan kepada polisi untuk pengaturan ketertiban dan lalu lintas.
Selain itu, sejumlah pasal krusial lain seperti penodaan agama, perzinahan, dan kohabitasi atau kumpul kebo, juga diatur dengan batasan pelapor yang jelas.
Pemerintah menyatakan pengaturan tersebut dirancang untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat.
Di sisi hukum acara, KUHAP baru memperkuat sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system.
Regulasi ini menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum dengan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta korban tindak pidana.
Peran advokat pun diperkuat dengan memposisikan mereka sebagai subjek aktif dalam setiap tahapan proses hukum, termasuk hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penguatan ini diharapkan menciptakan proses peradilan yang lebih transparan dan akuntabel.
Untuk memastikan keselarasan sistem pemidanaan, pemerintah juga memberlakukan UU Penyesuaian Pidana yang menyelaraskan ancaman pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sejalan dengan KUHP baru.
Selain itu, regulasi ini bersifat korektif untuk memperbaiki kesalahan teknis dan redaksional dalam pengaturan sebelumnya. Pemerintah berharap penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
Advertisement
DPRD DIY Temukan Pekerja Sentra Bambu Belum Terkaver BPJS
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Disnaker Kulonprogo Tambah Lokasi Padat Karya Jadi 39 Titik pada 2026
- Ke Pantai Selatan Jogja Kini Bisa Naik Bus KSPN, Simak Jadwalnya
- BPS DIY: Pengangguran Turun, Pekerja Formal Meningkat
- Pemkab Sleman Perkuat Ketahanan Rumah Tahan Gempa Lewat Program RTLH
- Habiburokhman Tolak Hukuman Mati untuk Ayah Pelaku Pembunuhan di Paria
- Bank Jateng Dukung Digitalisasi Retribusi Pasar Surakarta
- Hotel dan Restoran di DIY Mulai Jual Paket Bukber Ramadan
Advertisement
Advertisement







