Advertisement
Siaran TV Digital Mulai Tahun Depan, Harga STB Bakal Melonjak
Ilustrasi - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mewaspadai lonjakan harga set top box (STB) saat migrasi siaran analog ke digital tahun depan. Pemerintah harus memastikan jalur distribusi STB selama proses analog switch off (ASO) lancar dan bebas hambatan.
Direktur Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala mengatakan waktu delapan bulan adalah waktu yang singkat untuk migrasi siaran analog ke digital dengan jumlah wilayah yang melesat tajam.
Advertisement
Dibandingkan dengan ASO tahap I pada 17 Agustus 2021, jumlah kabupaten/kota yang bakal dipadamkan pada ASO tahap I April 2022, naik 11 kali lipat.Pemerintah harus memastikan ketersediaan STB cukup, dengan menjaga jalur distribusi.
"Distribusi STB ke wilayah menjadi luas dan besar. Ada [risiko] keterlambatan distribusinya sehingga barang menjadi langka," kata Kamilov, Rabu (18/8/2021).
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi dan Informasi (BRTI) periode 2009-2012 berpendapat kelangkaan STB akan membuat harga STB melesat dari yang awalnya sekitar Rp200.000 menjadi Rp600.000. Menurut dia hal tersebut telah terjadi saat ini. Beberapa platform dagang elektronik tidak memiliki patokan mengenai harga STB.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Kamilov, pemerintah bersama sejumlah pemangku kepentingan perlu bekerja sama dalam mendistribusikan STB, sehingga STB sebagai barang vital untuk siaran digital, tidak membebani masyarakat.
Senada, Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan ketersediaan STB DVB-T2 untuk masyarakat yang masih menggunakan TV analog merupakan hal terpenting.
Waktu delapan bulan yang dimiliki oleh Kemenkominfo dan lembaga penyiaran swasta, menurut Ian, cukup untuk mendistribusikan STB.
“Delapan bulan merupakan waktu yang realistis. Hal yang paling penting target sebelum 2 November 2022 tetap [padam siaran analog], bila melebihi tanggal tersebut pemancar TV analog menjadi ilegal,” kata Ian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semeru Erupsi 12 Kali, Lava Pijar Muncul hingga Malam Hari
- Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Bukan dari Gunung Gede
- Panen Jagung Gunungkidul Diprediksi Puncak Akhir Januari
- Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
- MUI Soroti KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami
- Kasus Produk Kecantikan, Richard Lee Dipanggil Polda Metro
- BI Proyeksikan Ekonomi DIY 2026 Tumbuh hingga 5,7 Persen
Advertisement
Advertisement





