Advertisement
BPK Soroti Pengadaan Masker N95, Dinkes DKI Pastikan Tak Ada Kerugian Negara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan pengadaan masker N95 telah sesuai regulasi dalam kondisi darurat dan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Adapun, pengadaan masker N95 dalam penanganan Covid-19 di Jakarta tengah mendapat sorotan publik lantaran menjadi temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020.
Advertisement
BACA JUGA : Lebih Baik Pakai Masker Ganda atau N95?
"Sesuai arahan LKPP bahwa dalam kondisi darurat, PPK segera menerbitkan surat pesanan barang dan meminta penyedia membuat surat pernyataan kewajaran harga dan bersedia mengembalikan apabila hasil audit ditemukan adanya kemahalan harga,” kata Widyastuti melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).
Menurut Widyastuti, proses pengadaan pun telah sesuai Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.
"Dalam temuan tersebut, BPK mempertanyakan aspek administratif lantaran ditemukan perbedaan harga saat pengadaan. Tapi, tidak ada kerugian keuangan daerah," tegasnya.
Lebih lanjut, Widyastuti memaparkan memang terdapat perbedaan harga atas pengadaan masker dalam periode pembelian dengan merk yang berbeda pula, yaitu bulan Agustus, September, Oktober menggunakan merk Respokare, sedangkan bulan November menggunakan merk Makrite.
BACA JUGA : Ini Aturan Baru Naik KRL Jogja-Solo, Wajib Pakai Masker
Pertimbangan pemilihan juga memperhatikan jenis alat kesehatan yang sudah sesuai spesifikasi dan direkomendasikan oleh Kemenkes RI, serta persetujuan dari CDC dan FDA.
Berdasarkan website https://infoalkes.kemkes.go.id dan https://cdc.gov, pada bulan Juli 2020, masker respirator N95 yang telah direkomendasikan Kemenkes RI dan termasuk dalam rekomendasi CDC adalah Masker Respirator Merek Respokare N95 Respirator Plus (PT IDS Medical Systems Indonesia).
Lalu, pada bulan Oktober 2020, terdapat satu masker respirator N95 lagi yang juga sudah direkomendasikan Kemenkes dan CDA, FDA serta BNPB yaitu Makrite tipe 9500-N95.
BPK lantas merekomendasikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengintruksikan agar PPK lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah dan tidak merekomendasikan pengembalian dana.
BACA JUGA : Studi: Pakai Masker yang Tidak Pas di Wajah Picu Penularan
Widyastuti menyebut, rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Berita Acara Pembahasan Tindak Lanjut dengan BPK RI dalam Forum Pembahasan Tindak Lanjut atas LKPD 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Cegah Kecelakaan, Pemkab Sleman Bagikan Traffic Cone untuk 72 Sekolah
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Mahfud: Saya Termasuk yang Mengusulkan Revisi UU KPK Dibatalkan
- Kayuh Sepeda 130 Kilometer dengan Lepas Setang, Pesepeda Asal Kanada Pecahkan Rekor Dunia
- Profil dan Sumber Pendapatan 10 Orang Terkaya di Indonesia
- Antisipasi Cuaca Ekstrem Jateng DIY, PLN Imbau Masyarakat Waspada Keamanan Kelistrikan
- Libur Nataru, 11 KA Jarak Jauh Dioperasikan dari Stasiun Malang
- Kereta Cepat Whoosh Telah Melayani 718 Ribu Penumpang
- Viral! Saat Ambil Veto DK PBB soal Gaza, Tangan Utusan AS Bergetar
Advertisement
Advertisement