Advertisement
Vaksin Covid-19 pada Anak Minim Keluhan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DKI Jakarta Prof. DR. dr. Rini Sekartini, SpA (K) mengatakan sampai saat ini kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) atau keluhan untuk vaksinasi COVID-19 pada anak tidak banyak ditemukan. Dengan kata lain, vaksin COVID-19 aman untuk anak.
“Yang banyak ditemukan adalah nyeri di tempat suntikan dan tidak ada efek demam,” kata dokter spesialis anak itu seperti dikutip dari Antara, Kamis, (15/7).
Advertisement
Imunisasi COVID-19 pada anak memiliki fungsi yang sama dengan imunisasi dengan vaksin lain, yaitu untuk merangsang pembentukan antibodi di dalam tubuh anak. “Diharapkan dapat melindungi anak dari gejala yang berat dan memberikan kontribusi terhadap kejadian herd immunity,” kata Rini
Pada 1 Juli 2021, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang vaksinasi tahap tiga bagi masyarakat rentan, masyarakat umum lainnya, dan anak usia 12-17 tahun.
Menurut rilis resmi yang dikeluarkan Kemenkes, vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
“Vaksinasi untuk anak dapat dilakukan di beberapa puskesmas. Di Jakarta dapat mendaftar di aplikasi JAKI,” ujar Rini.
Mekanisme vaksinasi pada anak tak jauh berbeda dengan vaksinasi pada usia di atas 18 tahun, mulai dari skrining, pelaksanaan, dan observasi. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
Vaksin yang digunakan untuk anak usia 12-17 pada periode ini adalah vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.
Pada saat ini, tren kasus COVID-19 pada anak meningkat. Rini mengatakan hal ini sejalan dengan naiknya angka kasus COVID-19 pada orang dewasa.
“Saat ini penyebaran kasus lebih banyak dari kluster keluarga, sehingga memudahkan penyebaran kasus COVID-19 pada anak,” jelas Rini
Merujuk data pemantauan COVID-19 di DKI Jakarta pada Jumat (16/7), ada 4.090 kasus positif yang dialami kelompok usia kurang dari 1 tahun, 16.019 kasus pada kelompok usia 1-4 tahun, dan 72.022 kasus pada kelompok usia 5-18 tahun.
Rini mengatakan pada saat ini perlindungan keluarga yang diperlukan adalah penerapan protokol kesehatan untuk orangtua dan anak.
“Yang penting adalah menjalankan prokes terutama bagi orang dewasa atau anak yang keluar rumah karena ada kepentingan. Sampai di rumah benar-benar harus bersih,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement