Advertisement
Penyimpanan Stok Vaksin Dibatasi 10 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyimpanan stok vaksin Covid-19 di fasilitas Dinas Kesehatan dibatasi maksimal 10 hari. Kementerian Kesehatan menerangkan hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi mempercepat target penyuntikan 2 juta dosis per hari.
"Dari hasil monitoring, kita bisa lihat ada yang stok vaksinnya disimpan sampai 49 hari. Ini tentunya sayang kalau vaksin yang ada sebenarnya sanggup mencukupi untuk kebutuhan setiap harinya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Webinar "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi COVID-19" yang diselenggarakan Forum Aliniea secara virtual dan dipantau di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Siti Nadia mengatakan strategi terbaik penyimpanan stok vaksin yang diizinkan Kementerian Kesehatan berkisar antara tujuh hingga sepuluh hari, sehingga saat terjadi kekurangan stok bisa segera diisi ulang melalui pengajuan kepada pemerintah pusat.
Tindakan menyimpan vaksin dalam waktu terlalu lama di dinas kesehatan, kata Siti Nadia, salah satunya karena pertimbangan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan pasokan vaksin dan jumlah permintaan di fasilitas vaksinasi.
"Saat kami konfirmasi, ada kekhawatiran dinas kesehatan bagaimana menjaga ketersediaan vaksin selama interval penyuntikan dosis pertama dan kedua. Pakai saja vaksin yang ada, nanti segera kita isi ulang lagi," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Melonjak, LaporCovid-19 Minta Maaf. Loh Kenapa?
Siti Nadia mengatakan terdapat dua kemungkinan terkait keterlambatan pencapaian target penyuntikan di suatu daerah, yakni faktor penyimpanan stok vaksin dosis kedua yang terlalu lama atau pelayanan vaksinasinya yang bergerak lambat di lapangan.
"Kalau terjadi keterlambatan karena penyuntikan masih kurang, harus diakselerasi oleh Kemenkes dan pemerintah provinsi setempat agar target 1 juta teraih. Kita lihat implementasi di kabupaten/kota, kalau masih 50 ribu orang, harus diupayakan sampai 100 ribu orang per hari," ujarnya.
Siti Nadia menambahkan saat ini telah diterbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah daerah agar mempercepat proses vaksinasi COVID-19, khususnya pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun, 18 tahun ke atas serta lanjut usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
Advertisement

Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
Advertisement
Advertisement