Advertisement
Penyimpanan Stok Vaksin Dibatasi 10 Hari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Penyimpanan stok vaksin Covid-19 di fasilitas Dinas Kesehatan dibatasi maksimal 10 hari. Kementerian Kesehatan menerangkan hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi mempercepat target penyuntikan 2 juta dosis per hari.
"Dari hasil monitoring, kita bisa lihat ada yang stok vaksinnya disimpan sampai 49 hari. Ini tentunya sayang kalau vaksin yang ada sebenarnya sanggup mencukupi untuk kebutuhan setiap harinya," kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Webinar "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi COVID-19" yang diselenggarakan Forum Aliniea secara virtual dan dipantau di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Advertisement
Siti Nadia mengatakan strategi terbaik penyimpanan stok vaksin yang diizinkan Kementerian Kesehatan berkisar antara tujuh hingga sepuluh hari, sehingga saat terjadi kekurangan stok bisa segera diisi ulang melalui pengajuan kepada pemerintah pusat.
Tindakan menyimpan vaksin dalam waktu terlalu lama di dinas kesehatan, kata Siti Nadia, salah satunya karena pertimbangan pemerintah daerah dalam upaya mengendalikan pasokan vaksin dan jumlah permintaan di fasilitas vaksinasi.
"Saat kami konfirmasi, ada kekhawatiran dinas kesehatan bagaimana menjaga ketersediaan vaksin selama interval penyuntikan dosis pertama dan kedua. Pakai saja vaksin yang ada, nanti segera kita isi ulang lagi," katanya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Harian Melonjak, LaporCovid-19 Minta Maaf. Loh Kenapa?
Siti Nadia mengatakan terdapat dua kemungkinan terkait keterlambatan pencapaian target penyuntikan di suatu daerah, yakni faktor penyimpanan stok vaksin dosis kedua yang terlalu lama atau pelayanan vaksinasinya yang bergerak lambat di lapangan.
"Kalau terjadi keterlambatan karena penyuntikan masih kurang, harus diakselerasi oleh Kemenkes dan pemerintah provinsi setempat agar target 1 juta teraih. Kita lihat implementasi di kabupaten/kota, kalau masih 50 ribu orang, harus diupayakan sampai 100 ribu orang per hari," ujarnya.
Siti Nadia menambahkan saat ini telah diterbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kebijakan di pemerintah daerah agar mempercepat proses vaksinasi COVID-19, khususnya pada kelompok umur 12 hingga 17 tahun, 18 tahun ke atas serta lanjut usia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Gerobak Burjo di Embung Giwangan Diduga Sengaja Dibakar
- Timur Kapadze Sebut Belum Ada Tawaran Konkret dari PSSI
- DIY Waspada Lonjakan ISPA, Catat 11.000 Kasus di Puncak Musim
- Bantul Genjot Pendapatan Daerah 2026, Andalkan Sinergi Lintas Sektor
- 3 Wakil Indonesia Lolos ke 16 Besar French Open 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 22 Okt 2025
- Jadwal DAMRI Jogja, Kebumen dan Purworejo ke Bandara YIA Hari Ini
Advertisement
Advertisement