Advertisement
Peringatkan Pemerintah, DPR: Kondisi Lagi Susah, Jangan Bebani Pendidikan dengan Pajak
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengkritik tajam rencana tersebut. Menurut dia jangan karena 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak lantas pendidikan harus kena imbasnya.
Advertisement
“Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," ujar Ali, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor. Jadi, ujar dia, negara tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Karena itu, politisi DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Menurut Ali pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat. Hal itu dinilai menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa, justru pemerintah indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," ujarnya.
Selain meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut, Ali mendorong pemerintah aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Ali menambahkan dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah.
“Jangan malah diklasterisasi dengan model skema-skema yang patut di kenakan pajak. Saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.
Ali juga meminta Kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia.
Akan tetapi, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya.
“Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya,” kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesan Natal Prabowo, Hati Bangsa Tertuju ke Korban Bencana
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
Advertisement
Jadwal plus Tarif Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Catat Jadwalnya, SIM dan Samsat Keliling DIY Tutup Sementara
- KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
- Gus Yahya Pastikan Hadiri Silaturahim Kiai Sepuh NU di Lirboyo
- Katedral Jakarta Gelar Misa Natal Khusus Lansia Perdana
- KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
- Daftar 10 SD Terbaik Nasional Versi Pusprenas, DIY Dominan
- IKN Dinilai Jadi Referensi Pembangunan Kota Masa Depan
Advertisement
Advertisement



