Advertisement
Peringatkan Pemerintah, DPR: Kondisi Lagi Susah, Jangan Bebani Pendidikan dengan Pajak
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai atau PPN terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi. Wacana ini dinilai akan memberikan dampak serius bagi masa depan penyelenggaraan pendidikan.
Anggota Komisi X DPR Ali Zamroni mengkritik tajam rencana tersebut. Menurut dia jangan karena 85 persen pendapatan negara berasal dari pajak lantas pendidikan harus kena imbasnya.
Advertisement
“Memang betul negara dalam kondisi pemulihan ekonomi karena dampak pandemi, namun kebijakan ini berpotensi mempersulit masyarakat di saat yang sudah sulit," ujar Ali, Jumat (11/6/2021).
Seharusnya dalam kondisi saat ini negara memberikan stimulus ekonomi sebanyak-banyaknya kepada seluruh sektor. Jadi, ujar dia, negara tidak memberikan beban tambahan kepada masyarakat.
Karena itu, politisi DPR dari Fraksi Gerindra itu meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan.
Menurut Ali pembebanan PPN pada jasa pendidikan akan jadi persoalan baru di masyarakat. Hal itu dinilai menjadi langkah mundur pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Menurut saya ini langkah mundur, ketika dunia saat ini sedang mengatasi pendemi dan upaya untuk menjadikan pendidikan sebagai pilar bangsa, justru pemerintah indonesia berencana untuk membebankan pajak pada sektor pendidikan ini," ujarnya.
Selain meminta pemerintah mengkaji ulang rencana tersebut, Ali mendorong pemerintah aktif membenahi pendidikan di Indonesia.
Ali menambahkan dunia pendidikan kita saat ini masih belum memenuhi standar yang merata. Banyak daerah di Indonesia yang sangat membutuhkan perhatian pemerintah.
“Jangan malah diklasterisasi dengan model skema-skema yang patut di kenakan pajak. Saya khawatir nanti akan merembet ke sektor pendidikan lain," ujarnya.
Ali juga meminta Kemendikbudristek tidak tinggal diam dengan rencana pengenaan pajak ini, karena yang merasakan dampaknya adalah masyarakat di bawah dan dunia pendidikan secara umum.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan memahami jika pemerintah berusaha memperluas sektor objek pajak di Indonesia.
Akan tetapi, Huda mengingatkan pemerintah agar hati-hati memasukkan sektor pendidikan ke dalam objek pajak.
Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, lanjut Huda, memang sebagian dilakukan oleh kalangan swasta. Bahkan, ada sebagian dari penyelenggara pendidikan memasang tarif mahal karena kualitas kurikulum maupun sarana-prasarana penunjangnya.
“Meski demikian, secara umum sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan pemerintah karena keterbatasan sarana prasarana ataupun lemahnya potensi ekonominya,” kata Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
IPAL Mandiri Giriloyo Jadi Contoh Pengolahan Limbah Batik
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Mikroplastik Air Hujan, Bisa Sebabkan Dermatitis hingga Kanker Kulit
- 3.500 Nopol Kendaraan Diblokir, Terindkasi Selewengkan BBM Bersubsdi
- Tahan Imbang Barito Putera, Pelatih PSS Sleman Puji Militansi Pemain
- Penarikan Pasukan AS di Afghanistan Disebut Kekalahan Terbesar NATO
- Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Diberi Pendampingan Psikososial
- Pacuan Kuda Piala Raja HB X 2025: Perpaduan Tradisi, Sport dan Hiburan
- Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
Advertisement
Advertisement



