Advertisement
Penyuap Juliari Mengaku Ditagih Fee Proyek Sejak April 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dimintai biaya atau fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak April 2020.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020, sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian dalam nota pembelaannya, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Ardian mengaku, tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono guna mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia juga mengklaim, tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp30.000 perpaket untuk siapa saja," ucapnya.
Ardian juga mengaku menyerahkan fee tersebut kepada broker Bansos. Dia juga masih ditekan dan dimintai tambahan fee sebesar Rp5.000 per paket.
"Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp5.000 perpaket," ucapnya.
Ardian pun meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," harap Ardian.
Ardian pun, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi covid -19.
Namun, ungkap dia, akibat mengikuti perintah broker bansos, dia pun terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Dia dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement