Advertisement
Penyuap Juliari Mengaku Ditagih Fee Proyek Sejak April 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama, Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dimintai biaya atau fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek, oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso sejak April 2020.
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020, sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian dalam nota pembelaannya, Senin (26/4/2021).
Advertisement
Ardian mengaku, tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono guna mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia juga mengklaim, tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp30.000 perpaket untuk siapa saja," ucapnya.
Ardian juga mengaku menyerahkan fee tersebut kepada broker Bansos. Dia juga masih ditekan dan dimintai tambahan fee sebesar Rp5.000 per paket.
"Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp5.000 perpaket," ucapnya.
Ardian pun meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," harap Ardian.
Ardian pun, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi covid -19.
Namun, ungkap dia, akibat mengikuti perintah broker bansos, dia pun terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, Ardian Iskandar M dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Dia dinilai terbukti menyuap menyuap Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Perempuan Harus Berani Jadi Agen Perubahan
- Pesan Damai di Halalbihalal UIN Walisongo, Banyak Orang Mengidolakan Perdamaian
- Dampak Longsor di Piket Nol Lumajang, Kendaraan Antre Lintasi Jalur Alternatif
- Gunung Ruang Sulut Kembali Erupsi Jumat Sore, Tinggi Kolom Abu 400 Meter
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement