Advertisement
Kemenhub ke Maskapai Penerbangan: Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Kru pesawat Penting
Aktifitas penerbangan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis - Paulus Tandi Bone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau kepada seluruh maskapai nasional untuk memastikan kondisi kesehatan pilot dan awak kabin yang bertugas. Tujuannya untuk mencegah terjadinya insiden ataupun kecelakaan pesawat.
Imbauan tersebut muncul usai adanya tindakan pencegahan terbang atau preventive grounding terhadap pilot Batik Air dan Trigana Air usai insiden yang terjadi di Bandara Sultan Thaha, Jambi dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Maret 2021.
Advertisement
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Dadun Kohar mengimbau agar operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara, serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan dan pelayanan dalam penerbangan, sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.
Baca juga: LPS Tegaskan Tidak Ada Bank Gagal di Masa Pandemi Covid-19
“Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," kata Dadun dalam siaran pers, Sabtu (3/4/2021).
tindakan pencegahan terbang terhadap penerbang yang mengalami insiden pesawat pada saat penerbangan ditujukan untuk memudahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam melakukan pemeriksaan.
Adapun, tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 46/2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive grounding) terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).
“Sesuai dengan pasal 4 Permehub No. 46/2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," ujarnya.
Baca juga: Kampanye Vaksin Aman dan Halal Terus Dilakukan
Pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan oleh Batik Air mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha, sedangkan pada 20 Maret 2021 pesawat Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan oleh PT Trigana Air Service mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PAD Pariwisata Kulonprogo 2025 Meleset, Study Tour Jadi Biang
Advertisement
Thailand Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Dorong Ekonomi Pelangi
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo: Bencana Sumatera Tak Perlu Status Nasional
- 20 Ribu Buruh Akan Demo Tolak UMP 2026 di Jakarta dan Bandung
- xAI Kembangkan Colossus di Memphis, Target Pusat Data AI Terbesar
- Malam Tahun Baru di Prambanan Tanpa Kembang Api, Langit Penuh Doa
- Arab Saudi Pecahkan Rekor Eksekusi Mati 2025, 356 Orang
- Persijap Jepara Resmi Rekrut Borja Herrera dan Aly Ndom
- China Wajibkan Produsen Baterai Lapor Jejak Karbon Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



