Advertisement
BLT UMKM Rp2,4 Juta Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
Pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka kembali mulai Maret 2021 - Twitter KemenkopUKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka kembali pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Pada 2020, Kemenkop UKM tercatat telah menyalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp28,8 triliun. Seperti diketahui, bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.
"Tahun ini, BLT UMKM diharapkan dapat membantu usaha khususnya para pelaku UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/3/2021).
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM).
Program PEN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Pertama, klaster yang di khususkan bagi usaha mikro yang tidak mendapat akses perbankan (unbankable) lewat BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Kedua, pemerintah membidik program PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit usaha rakyat (KUR).
Anda tertarik untuk mendapat Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Pemilihan Lurah Natah Gunungkidul Digelar Februari, Bujet Rp20 Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir, 48 KK di Banjarnegara Mengungsi
- X Batasi Grok demi Lindungi Pengguna dari Gambar AI Seksual
- Banjir Rendam 62 Sekolah di Kudus, Siswa Belajar Daring
- Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan
- Prabowo Tambah Dana Riset Perguruan Tinggi Jadi Rp12 Triliun
- Satpol PP Bantul Petakan Akomodasi Ilegal, Tunggu Dasar Penindakan
Advertisement
Advertisement




