Advertisement
Pengadilan Jakarta Selatan Vonis Laras Faizati 6 Bulan Percobaan
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026) - Bisnis/Muhammad Sulthon S.K
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Fenomena pemanfaatan media sosial sebagai ruang mobilisasi massa kembali mendapat sorotan hukum, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Laras Faizati Khariunnisa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati Khariunnisa menjalani pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi pada Agustus 2025.
Advertisement
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Meski menjatuhkan vonis enam bulan penjara, majelis hakim memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selama masa tersebut, Laras berada dalam pengawasan.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Laras tetap dinyatakan bersalah karena menyebarkan tulisan yang bersifat menghasut untuk melakukan tindak pidana.
Hakim menyatakan tujuan pemidanaan dalam perkara ini menitikberatkan pada aspek edukasi dan pembinaan, sekaligus memberi kesempatan kepada Laras untuk memperbaiki diri agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.
Selain itu, majelis hakim menilai Laras tidak melakukan perbuatan lanjutan berupa pengorganisasian massa sebagaimana isi unggahan yang disiarkan.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama,” terangnya.
Putusan ini menegaskan bahwa ruang digital tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menunjukkan pendekatan pemidanaan yang mengedepankan pembinaan terhadap pelanggaran berbasis media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kecelakaan di Jalan Magelang Sleman, Pikap Vs Motor, 1 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aturan Baru Pajak Mobil Listrik Berlaku, Industri Diminta Tetap Tumbuh
- Indonesia Protes Keras Spanduk Israel di RS Gaza
- Polisi Buru 5 Anggota Geng Remaja Tewaskan Pelajar Bantul
- Pemda Punya Peluang Investasi Kendaraan Listrik
- KPK Usut Suap Kereta Api Mantan DPR Sudewo
- MA Tolak Kasasi Terpidana Penipuan Jual Beli Perusahaan di Bantul
- 190 Pejabat Sleman Resmi Dilantik Bupati Harda
Advertisement
Advertisement








