Advertisement
KPK Duga Hery Sudarmanto Terima Rp12 Miliar dari RPTKA
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menteri Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto (HS), terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dengan nilai dugaan mencapai Rp12 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu panjang. “Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026)
Advertisement
Menurut Budi, indikasi penerimaan uang itu telah muncul sejak 2010, ketika Hery baru menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker. Pada periode 2010–2015, ia diduga menerima sejumlah uang dari para agen tenaga kerja asing yang mengurus RPTKA.
Pemaparan tersebut disampaikan saat KPK menjelaskan perkembangan lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses RPTKA yang kini menyeret Hery sebagai salah satu tersangka.
BACA JUGA
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara yang sama pada 5 Juni 2025. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—seluruhnya aparatur sipil negara di Kemenaker.
Para tersangka disebut mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar pada periode 2019–2024, atau ketika kementerian dipimpin oleh Ida Fauziyah. Uang tersebut diperoleh dari pemohon RPTKA yang terdesak kebutuhan izin agar tenaga kerja asing dapat bekerja secara legal di Indonesia.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen wajib bagi tenaga kerja asing sebelum memperoleh izin kerja maupun izin tinggal. Jika dokumen tersebut tak terbit, proses izin lain otomatis tertunda dan perusahaan bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan oknum untuk meminta pembayaran dari pemohon.
KPK juga menegaskan bahwa praktik pemerasan ini diduga telah berlangsung lintas periode kepemimpinan, mulai dari masa Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
Delapan tersangka pertama telah ditahan dalam dua tahap pada 17 dan 24 Juli 2025. Kemudian, pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru, yakni Hery Sudarmanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Teror BEM UGM Meluas ke Keluarga, Pakar Soroti Pola Terorganisasi
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Salah Simpan Nasi Bisa Berbahaya, Ini Penjelasan Pakar
- KAI Commuter Izinkan Buka Puasa di KRL Saat Ramadan
- BI Diprediksi Tahan Suku Bunga pada Februari 2026
- Tak Terpusat di Tol, Pantura dan Pansela Bisa Jadi Alternatif Mudik
- Cara Makan Sehat agar Tubuh Tetap Bugar hingga Tua
- Zona Rawan Longsor, Bupati Dorong Relokasi Warga Ngawen
- Vape Disebut Pintu Masuk Narkoba, Ini Penjelasan BNN
Advertisement
Advertisement







