Advertisement
KPK Duga Biro Haji Beri Uang ke Pengurus PBNU
Kantor KPK / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menduga penyelenggara haji khusus memberikan uang kepada pengurus PBNU terkait kasus kuota haji.
Pengurus PBNU yang dimaksud adalah Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Aizzudin Abdurrahman (AIZ).
Advertisement
Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Diduga penerimaannya (Aizzudin, red.) dari para biro travel atau PIHK ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
BACA JUGA
Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK masih perlu mengecek kembali total uang yang diduga diterima Aizzudin dalam penyidikan kasus kuota haji tersebut.
"Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan KPK sejauh ini menduga penerimaan uang tersebut hanya untuk Aizzudin secara pribadi.
"Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 13 Januari 2026.
"Sejauh ini enggak ya. Tidak ada," ujarnya.
Untuk kasus tersebut, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkab Bantul Jamin Biaya Perawatan Korban Bencana Angin Kencang
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- BPJS Nonaktif Tetap Dilayani, Jamkesda Jogja Disiapkan
- Kasus TBC Jogja 1.333 Orang, Dinkes Perkuat Skrining Kontak
- Pengaduan Kopdes Merah Putih Kini Bisa Lewat Call Center
- Bupati Bantul Larang Mercon dan Perang Sarung Saat Ramadan
- Dana Desa Rp200 Juta Disiapkan untuk Ketahanan Pangan Tirtohargo
- 34.143 Warga Sleman Keluar dari BPJS Kesehatan, Pemkab Reaktivasi
- SPPG Seyegan Sesuaikan MBG saat Ramadan dan Libur Nasional
Advertisement
Advertisement







