Advertisement

RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara

Newswire
Jum'at, 16 Januari 2026 - 01:17 WIB
Abdul Hamied Razak
RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali disia-siakan negara. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Menurut Hardjuno, penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa diimbangi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara sering kalah dalam upaya merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.

Advertisement

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta.

Ia menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun yang dinilai memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, menurutnya, justru memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum.

Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus diposisikan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana. Tanpa instrumen perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak mampu menimbulkan efek jera.

“Kalau seseorang menjalani hukuman tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum serta perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat prosedur hukum yang ketat, transparan, dan berada dalam pengawasan pengadilan.

Menurutnya, setiap proses harus membuka ruang keberatan dan upaya hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.

Hardjuno juga menilai RUU ini menjadi ujian bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi aturan tersebut, katanya, akan dicatat masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.

“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” ucapnya.

Ia menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset juga penting untuk memperkuat kerja sama internasional, khususnya pelacakan dan pemulihan aset lintas negara. Hardjuno berharap pembahasan berjalan cepat tanpa pelemahan substansi sehingga regulasi ini benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK

Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK

Sleman
| Jum'at, 16 Januari 2026, 02:17 WIB

Advertisement

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Tren Wisata 2026: Bangkok Teratas, Bali 10 Besar Dunia

Wisata
| Selasa, 13 Januari 2026, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement