Advertisement
RUU Perampasan Aset Jadi Momentum Penting Negara
Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI pada Kamis (15/1/2026) sebagai momentum penting yang tidak boleh kembali disia-siakan negara. Ia menegaskan regulasi tersebut merupakan instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.
Menurut Hardjuno, penegakan hukum selama ini kerap berhenti pada pemidanaan pelaku tanpa diimbangi pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. Kondisi itu membuat negara sering kalah dalam upaya merebut kembali kerugian ekonomi yang ditimbulkan tindak pidana, terutama korupsi dan kejahatan keuangan berskala besar.
Advertisement
“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan yang diperoleh dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta.
Ia menyoroti lambatnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun yang dinilai memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, hingga mengamankan aset baik di dalam maupun luar negeri. Penundaan itu, menurutnya, justru memperlemah posisi negara dalam penegakan hukum.
BACA JUGA
Hardjuno menekankan bahwa perampasan aset harus diposisikan sebagai bagian inti dari sistem hukum pidana. Tanpa instrumen perampasan yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak mampu menimbulkan efek jera.
“Kalau seseorang menjalani hukuman tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan substantif tidak pernah benar-benar terjadi,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian hukum serta perlindungan hak warga negara. Ia mendukung mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, namun dengan syarat prosedur hukum yang ketat, transparan, dan berada dalam pengawasan pengadilan.
Menurutnya, setiap proses harus membuka ruang keberatan dan upaya hukum serta mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat. “Yang harus dilindungi adalah hak warga negara yang sah, bukan harta hasil kejahatan,” tegasnya.
Hardjuno juga menilai RUU ini menjadi ujian bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan pada kepentingan publik. Sikap fraksi dan anggota dewan terhadap substansi aturan tersebut, katanya, akan dicatat masyarakat sebagai indikator komitmen pemberantasan korupsi.
“RUU ini akan memperlihatkan apakah negara sungguh-sungguh ingin kuat menghadapi kejahatan ekonomi, atau justru ragu ketika berhadapan dengan kekuatan uang gelap,” ucapnya.
Ia menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset juga penting untuk memperkuat kerja sama internasional, khususnya pelacakan dan pemulihan aset lintas negara. Hardjuno berharap pembahasan berjalan cepat tanpa pelemahan substansi sehingga regulasi ini benar-benar mampu menjadi alat efektif bagi negara dalam melindungi kepentingan publik dan keuangan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Kendaraan di Jalan Tol Meningkat Jelang Libur Isra Mikraj
- Banjir Bandang di Pulau Siau Sulawesi Utara Berdampak pada 1.377 Warga
- Dokter Peringatkan Risiko Penyakit Pekerja Lapangan Saat Banjir
- Sejumlah Negara di Eropa Imbau Warganya Tinggalkan Iran karena Protes
- Syafiq Ridhan Ali, Korban Hilang Gunung Slamet Ditemukan Meninggal
Advertisement
Novel Baswedan Soroti Aturan Tersangka Tak Dipajang oleh KPK
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Satgas PKH Kantongi Rp5,2 Triliun Denda Perusahaan Sawit-Tambang Nakal
- Tottenham Resmi Datangkan Conor Gallagher dari Atletico
- Korupsi Jiwasraya: Kejagung Resmi Banding Putusan Isa
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 15 Januari 2026
- Gol Pio Esposito Bawa Inter Milan Tekuk Lecce 1-0
- KSPI Protes UMP 2026, DPR dan Kemenaker Digeruduk Hari Ini
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Kamis 15 Januari 2026
Advertisement
Advertisement




