Advertisement

Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin AstraZeneca Dibolehkan, MUI: Darurat

Nindya Aldila
Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Mengandung Babi, Penggunaan Vaksin AstraZeneca Dibolehkan, MUI: Darurat Botol dengan stiker bertuliskan, "Covid-19 / vaksin Coronavirus / Injeksi" dan jarum suntik medis terlihat di depan logo AstraZeneca yang ditampilkan dalam ilustrasi (31/10/2020). - Antara/Reuters\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaan vaksin buatan AstraZeneca produksi Korea Selatan meski mengandung babi. MUI beralasan kedaruratan.

Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengatakan vaksin AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Andong Korea Selatan hukumnya memang haram karena dalam tahapan produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Advertisement

“Kendati demikian, penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca hukumnya dibolehkan dengan lima alasan,” katanya dalam keterangan pers virtual pada Jumat (19/3/2021).

Pertama, terdapat kondisi kebutuhan yang mendesak atau memenuhi kondisi kedudukan darurat syar’i. Kedua, adanya keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya terkait bahaya dan risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi.

Baca juga: Dua Talut di Jogja Jebol Akibat Hujan Deras

Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 sebagai ikhtiar mewujudkan herd immunity atau kekebalan komunitas. Keempat, ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah, sesuai dengan penjelasan sesuai rapat komisi fatwa.

Kelima, sambung Asrorun, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global.

Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa izin penggunaan vaksin AstraZeneca kali ini tidak berlaku lagi jika kelima alasan tersebut hilang. Selain itu, pemerintah tetap harus memprioritaskan penggunaan vaksin yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam.

“Umat islam Indonesia wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yg dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.

“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Loket Masuk Parangtritis Akan Dijaga Saat Malam

Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantauan 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.

Adapun, MUI telah melakukan pengkajian dari aspek keagamaan dan juga pemeriksaan terkait aspek bahan (ingredient) dan proses produksi dan keterangan pemerintah yang kredibel, pada tanggal 16 maret MUI menetapkan fatwa No. 14/2021 tentang hukum vaksin Covid-19 produk Astrazeneca yang selanjutnya pada 17 Maret, fatwa tersebut diserahakan ke pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement