Advertisement
KPAI: Tak Semua Bantuan Kuota Dipakai Siswa

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Subsidi kuota yang diberikan pemerintah dalam program sistem pembelajaran jarak jauh atau PJJ masa pandemi covid-19 dinilai rawan merugikan keuangan negara.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengungkapkan, kerugian keuangan negara itu bisa terjadi karena tak semua kuota digunakan siswa sekolah, terutama yang berada di luar Pulau Jawa.
Advertisement
Untuk diketahui, pemerintah memberikan subsidi kuota yang diberikan pemerintah sebesar 35 GB, terdiri dari kuota umum 5 GB dan 30 GB untuk aplikasi daring.
"Subsidi kuota 30 GB Ini kan untuk belajar, nah ternyata tidak maksimal dipergunakan terutama pada kelompok-kelompok di luar Jawa. Banyak yang tidak pakai aplikasi belajar. Akhirnya pulsa ini nganggur, pulsa ini nganggur. Kalaupun terpakai yang kami melihat ada potensi kerugian Negara,” ujar Retno dalam diskusi secara daring, Sabtu (23/1/2020).
Baca juga: Jumlah Pengungsi di Turgo Purwobinangun Mulai Berkurang
Retno menjelaskan bahwa rata-rata kuota yang dipakai para siswa yakni 15 GB dari total 30 GB. Kata Retno, masih ada sisa kuota 15 GB yang hangus tidak terpakai. Sehingga hal tersebut menjadi potensi kerugian negara sebesar Rp 15 ribu per siswa.
"Kami dapat informasi dari Telkomsel misalnya dari bahwa harga 30 GB, 1 GB Rp1.000 yang untuk kuota belajar. Nah kalau dipakai Rp15.000 saja atau 15 GB, maka tiap bulan itu kan hangus, berarti kan ada potensi kerugian Rp15.000 anak-anak. Nah jutaan anak yang diberi. Jadi kalau misalnya anaknya yang tidak menggunakannya secara maksimal, tarulah 20 juta saja tapi kan tiap bulan dikali Rp15.000 maka akan menguap gitu,” kata dia.
Karena itu, Retno meminta pemerintah mengevaluasi subsidi kuota sesuai dengan pemetaan kebutuhan.
Menurut Retno, tidak semua disamaratakan, lantaran adanya sejumlah faktor yang membuat para siswa tidak menggunakan bantuan subsidi kuota.
"Jadi menurut kami memang harus dipikirkan ke depan evaluasi yang tepat jadi artinya harus ada pemetaan kebutuhan. Karena ternyata nggak bisa semuanya di 11 12 in. Jadi harus ada , untuk yang nggak bisa y, nggak bisa darling ya nggak bisa dapat bantuan kuota,” tutur Retno.
KPAI kata Retno menyarankan pemerintah untuk memberikan bantuan pengganti subsidi kuota.
Baca juga: DKPP Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik KPU Sleman
Ia mencontohkan pemberian bantuan berupa alat daring seperti tab kepada para siswa yang tak memiliki gadget yang pernah dilakukan sebelumnya.
"Menurut saya itu harus dapat bantuan yang lain oleh pemerintah sebagai ganti dari kuota ini. Nah atau enggak punya alat daring, berati pemerintah harus punya program membelikan alat daring karena dari dulu karena ada program sejuta tab ya untuk mereka mereka yang kategori miskin tapi itu berhenti. Menurut kami ini yang harus mungkin dipikirkan kembali," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
Advertisement

Kementerian Pekerjaan Umum Mengecek Persiapan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi
- Seorang Jemaah Asal Embarkasi Solo Sakit dan Dirawat di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang
- Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
Advertisement