Advertisement
Heboh Siswi SMK Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Kata Komnas HAM..
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Baru-baru sebuah video di media sosial, terkait dengan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi sebuah SMK di Padang, meskipun murid tersebut beragama Kristen, viral.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Beka Uung Hapsara pun buka suara. Dalam sebuah utas di akun Twitter resminya @Bekahapsara, dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mendalami kasus itu dan meminta keterangan kepada Komnas HAM Sumatera Barat.
Advertisement
“Terkait video viral pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi beragama kristen di sebuah sekolah kejuruan di Padang, saya sudah meminta kepala kantor perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat untuk meminta keterangan lebih dalam peristiwa yang ada,” ujarnya melalui akun Twitternya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Paksa Siswi Non-Muslim Berjilbab, Sekolah Negeri di Padang Viral
Terkait video viral pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi beragama kristen di sebuah sekolah kejuruan di Padang, saya sudah meminta kepala kantor perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat untuk meminta keterangan lebih dalam peristiwa yang ada.
— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 22, 2021
Dia mengatakan, selain meminta keterangan kepada sejumlah pihak, Kantor Komnas HAM Sumatera Barat juga akan memberikan masukan saran kepada keluarga siswi tersebut terkait langkah-langkah yang diperlukan. Langkah-langkah yang dimaksud tersebut adalah termasuk soal hak konstitusional yang dimiliki dan mekanisme perlindungannya.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Ombudsman Sumatera Barat. Menurut informasi yang diperlehnya, Ombudsman telah meminta keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan pada Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dia menyebutkan bahwa di Kantor Pusat Komnas HAM di Jakarta, penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lain, anggota DPR, aktivis masyarakat sipil dan beberapa lembaga lainnya.
“Semoga bisa segera selesai, tidak ada pemaksaan dan upaya ‘penyeragaman’ terus di sisi yang lain siswi tersebut bisa belajar dengan nyaman,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jogja Siap Sambut Kampanye Saatnya Liburan #DiIndonesiaAja
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Sudah Jangkau 706 Desa, Program Speling Ahmad Luthfi Bisa Diterapkan
- Jadi Keluhan Warga, Genangan Air Perempatan Sudimoro Ditangani di 2026
- Geledah Rumah Gubernur Riau, KPK Sita Rp800 Juta
- Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Cita Loka Fest 2025
- Harga emas UBS-Galeri24 di Pegadaian, Hari Ini Turun
- Spesifikasi dan Harga Moto G67 Power yang Meluncur di India
- Klasemen Liga Champions 2025: Inter Sempurna, Man City salip PSG
Advertisement
Advertisement



