Advertisement
Heboh Siswi SMK Dipaksa Pakai Jilbab, Begini Kata Komnas HAM..
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Baru-baru sebuah video di media sosial, terkait dengan kasus dugaan pemaksaan penggunaan jilbab kepada siswi sebuah SMK di Padang, meskipun murid tersebut beragama Kristen, viral.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komnas HAM Beka Uung Hapsara pun buka suara. Dalam sebuah utas di akun Twitter resminya @Bekahapsara, dia menjelaskan bahwa pihaknya sedang berupaya mendalami kasus itu dan meminta keterangan kepada Komnas HAM Sumatera Barat.
Advertisement
“Terkait video viral pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi beragama kristen di sebuah sekolah kejuruan di Padang, saya sudah meminta kepala kantor perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat untuk meminta keterangan lebih dalam peristiwa yang ada,” ujarnya melalui akun Twitternya, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Paksa Siswi Non-Muslim Berjilbab, Sekolah Negeri di Padang Viral
Terkait video viral pemaksaan pemakaian jilbab kepada siswi beragama kristen di sebuah sekolah kejuruan di Padang, saya sudah meminta kepala kantor perwakilan Komnas HAM Sumatera Barat untuk meminta keterangan lebih dalam peristiwa yang ada.
— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 22, 2021
Dia mengatakan, selain meminta keterangan kepada sejumlah pihak, Kantor Komnas HAM Sumatera Barat juga akan memberikan masukan saran kepada keluarga siswi tersebut terkait langkah-langkah yang diperlukan. Langkah-langkah yang dimaksud tersebut adalah termasuk soal hak konstitusional yang dimiliki dan mekanisme perlindungannya.
Dia menambahkan, dalam penanganan kasus tersebut, Komnas HAM juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Ombudsman Sumatera Barat. Menurut informasi yang diperlehnya, Ombudsman telah meminta keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan pada Jumat (22/1/2021).
Selain itu, dia menyebutkan bahwa di Kantor Pusat Komnas HAM di Jakarta, penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lain, anggota DPR, aktivis masyarakat sipil dan beberapa lembaga lainnya.
“Semoga bisa segera selesai, tidak ada pemaksaan dan upaya ‘penyeragaman’ terus di sisi yang lain siswi tersebut bisa belajar dengan nyaman,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Berangkat dari Stasiun Palur, 8 April
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Baliho Aku Harus Mati Disorot IDAI, Bisa Berdampak pada Mental Remaja
Advertisement
Advertisement







