Advertisement
Zona Merah Covid-19 Menurun, Ini Imbauan Satgas..
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan jumlah daerah yang diidentifikasi sebagai zona merah mengalami penurunan dalam sepekan terakhir dibandingkan dengan pekan sebelumnya. Kendati demikian, masyarakat tetap tidak boleh lengah menjalankan protokol kesehatan.
"Jika pada minggu sebelumnya terdapat 76 kabupaten/kota, maka pada minggu ini jumlahnya menurun menjadi 54 [kabupaten/kota]. Tentunya ini adalah berita yang baik," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito pada konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : 7 Kecamatan di Sleman Masih Zona Merah Covid-19
Selain itu, daerah zona kuning atau risiko rendah jumlahnya pun meningkat dari pekan sebelumnya, yakni dari 49 menjadi 57 kabupaten/kota.
Kemudian, pada zona hijau dalam sepekan ini juga meningkat dari 8 menjadi 11 kabupaten/kota. Adapun, zona hijau tidak terdampak jumlahnya tetap yaitu 4 kabupaten/kota.
Meskipun demikian, hal yang perlu menjadi perhatian ialah pada zona oranye atau risiko sedang masih dihuni mayoritas kabupaten/kota di Indonesia. Dalam sepekan terakhir, jumlahnya mengalami peningkatan dari sebelumnya 377 menjadi 388 kabupaten/kota.
"Penting untuk diketahui, bahwa zona oranye atau risiko sedang ini bukanlah zona aman. Apabila pimpinan daerah dan masyarakat harus lengah, maka zona risiko sedang ini merupakan pintu masuk menuju zona risiko tinggi," tegasnya.
BACA JUGA : Seluruh Daerah di Jogja Saat Ini Berstatus Zona Merah Corona
Oleh karena itu, Wiku meminta para pimpinan daerah untuk menangani pandemi di wilayahnya agar bisa berjalan dengan baik. Sehingga kasus dapat ditekan dan daerah dapat berpindah ke zona risiko yang lebih aman.
Di samping itu, tren perkembangan keterisian ruang ICU dan isolasi secara nasional semakin meningkat dan mengkhawatirkan. Di beberapa daerah keterisian tempat tidur per 2 Januari, sudah melebihi 70 persen.
Beberapa provinsi yang tingkat keterisian RS-nya tinggi antara lain DKI Jakarta 84,74 persen, Banten 84,52 persen, DI Yogyakarta 83,36 persen, Jawa Barat 79,77 persen, Sulawesi Barat 79,31 persen, Jawa Timur 78,41 persen, Jawa Tengah 76,27 persen, Sulawesi Selatan 72,40 persen, dan Sulawesi Tengah 70,59 persen.
Dia mengingatkan bahwa sisa tempat tidur yang masih ada belum tentu bisa digunakan semua oleh pasien yang membutuhkan perawatan karena terbatasnya tenaga kesehatan di rumah sakit.
BACA JUGA : Transmisi Lokal Merata, 5 Kecamatan di Bantul Masuk Zona
Wiku menegaskan, jika masyarakat terus abai dan tidak menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, maka fasilitas kesehatan yang ada tidak akan cukup menangani kasus-kasus baru.
"Satu-satunya cara adalah dengan mencegah penularan dan menjalankan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," pesan Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement