Advertisement
Palsukan Hasil Tes Covid-19, Penjara 4 Tahun Menghadang

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemalsuan hasil tes rapid virus Corona dan jual beli hasil pemeriksaan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat disanksi penjara hingga empat tahun.
Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli.
Advertisement
Seperti diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 merupaka prasyarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Tak Ada Kembang Api, Seperti Ini Suasana Titik Nol Km Jogja pada Pergantian Tahun
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengonfirmasikan sanksi pidana tersebut. Dari segi hukum pidana, jelasnya, penyediaan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi.
"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (31/12/2020) malam.
Wiku meminta masyarakat untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
"Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali," ujarnya.
Baca juga: Hari Pertama di Tahun 2021, Ini Wilayah di DIY yang Diperkirakan Turun Hujan
Bahayanya lagi, sambung Wiku, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Bila positif Covid-19, pihak yang menggunakan surat keterangan palsu akhirnya menulari orang lain yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.
"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement