Advertisement

Palsukan Hasil Tes Covid-19, Penjara 4 Tahun Menghadang

Oktaviano DB Hana
Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Palsukan Hasil Tes Covid-19, Penjara 4 Tahun Menghadang Warga antre saat akan melakukan tes cepat (rapid test) COVID-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf - hp.\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemalsuan hasil tes rapid virus Corona dan jual beli hasil pemeriksaan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat disanksi penjara hingga empat tahun.

Hal itu ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi berbagai informasi yang ramai di media sosial tentang hasil rapid test Covid-19 yang dipalsukan dan terdapat indikasi transaksi jual beli. 

Advertisement

Seperti diketahui, surat keterangan dokter yang menyatakan negatif Covid-19 merupaka prasyarat perjalanan yang telah ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. 

Baca juga: Tak Ada Kembang Api, Seperti Ini Suasana Titik Nol Km Jogja pada Pergantian Tahun

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengonfirmasikan sanksi pidana tersebut. Dari segi hukum pidana, jelasnya, penyediaan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi.

"Sanksi diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (31/12/2020) malam.

Wiku meminta masyarakat untuk menghindari melakukan praktek kecurangan tersebut. Bahkan bila ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut terjadi, diminta segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.

"Karena jika dibiarkan dapat berdampak pada penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat tidak terkendali," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama di Tahun 2021, Ini Wilayah di DIY yang Diperkirakan Turun Hujan

Bahayanya lagi, sambung Wiku, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Bila positif Covid-19, pihak yang menggunakan surat keterangan palsu akhirnya menulari orang lain yang berada di kelompok masyarakat yang rentan.

"Maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegas Wiku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement