Advertisement
FPI Ditetapkan Ormas Terlarang, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam menghadapi organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat seiring dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Respons itu disampaikan Mu'ti melalui akun twitter resminya setelah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI
Dia mengatakan pemerintah harus adil menindak organisasi masyarakat yang gemar melakukan sweeping dan main hakim sendiri. “Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tulis Abdul Mu'ti, Rabu (30/12/2020).
Dia mempertanyakan kenapa pemerintah baru sekarang melantangkan pembubaran FPI, padahal surat keputusan yang mengatur hal tersebut telah keluar sejak 2014.
Dia menilai, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” lanjutnya.
BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu menyikapi keputusan pemerintah dengan reaksi yang berlebihan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan konferensi pers dan menegaskan kembali bahwa FPI telah dibubarkan sejak 2014. Dia menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement