Advertisement
FPI Ditetapkan Ormas Terlarang, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam menghadapi organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat seiring dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Respons itu disampaikan Mu'ti melalui akun twitter resminya setelah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI
Dia mengatakan pemerintah harus adil menindak organisasi masyarakat yang gemar melakukan sweeping dan main hakim sendiri. “Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tulis Abdul Mu'ti, Rabu (30/12/2020).
Dia mempertanyakan kenapa pemerintah baru sekarang melantangkan pembubaran FPI, padahal surat keputusan yang mengatur hal tersebut telah keluar sejak 2014.
Dia menilai, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” lanjutnya.
BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu menyikapi keputusan pemerintah dengan reaksi yang berlebihan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan konferensi pers dan menegaskan kembali bahwa FPI telah dibubarkan sejak 2014. Dia menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Pertanyakan Syarat Pendidikan Berubah-ubah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
- Zulhas Dorong Pembentukan Kopdes Merah Putih di Pesantren
- Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar, Ini Linknya
- Prabowo Dikabarkan Gelar Pelantikan Menteri Hari Ini
Advertisement
Advertisement