Advertisement
FPI Ditetapkan Ormas Terlarang, Muhammadiyah: Pemerintah Harus Adil
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah adil dalam menghadapi organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat seiring dengan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Respons itu disampaikan Mu'ti melalui akun twitter resminya setelah Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan FPI baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI
Dia mengatakan pemerintah harus adil menindak organisasi masyarakat yang gemar melakukan sweeping dan main hakim sendiri. “Meski demikian, Pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada Ormas lain yang tidak memiliki SKT, Ormas itu juga harus ditertibkan,” tulis Abdul Mu'ti, Rabu (30/12/2020).
Dia mempertanyakan kenapa pemerintah baru sekarang melantangkan pembubaran FPI, padahal surat keputusan yang mengatur hal tersebut telah keluar sejak 2014.
Dia menilai, jika alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlaku, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?,” lanjutnya.
BACA JUGA : Tok! Pemerintah Tetapkan FPI Sebagai Ormas
Kendati demikian, dia meminta masyarakat tidak perlu menyikapi keputusan pemerintah dengan reaksi yang berlebihan. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti Islam, melainkan menegakkan hukum dan peraturan.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD baru saja melakukan konferensi pers dan menegaskan kembali bahwa FPI telah dibubarkan sejak 2014. Dia menyebut FPI sudah tidak memiliki legal standing, dan apabila terdapat sebuah organisasi yang mengatasnamakan FPI maka harus ditolak.
Hal tersebut termaktub dalam Keputusan pelarangan FPI berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 83 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Advertisement
Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
Advertisement
Advertisement